starbanjar.com
Pegunungan Meratus di Batang Alai Timur, Hulu Sungai Tengah (HST).
Pegunungan Meratus di Batang Alai Timur, Hulu Sungai Tengah (HST).

PK Ditolak, Izin Operasi Tambang PT MCM di Pegunungan Meratus HST Batal

Redaksi Starbanjar
12.2.2021

STARBANJAR-  Upaya perusahaan batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM) menambang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, kembali terjegal.

Baru-baru tadi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali  (PK) yang sebelumnya diajukan PT MCM atas gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel.

“Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara,” ujar Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono, dilansir dari detik.com, Jum’at (12/2/2021).

Hakim menyatakan adanya rencana izin tambang PT MCM memicu potensi kerusakan kawasan karst yang merupakan kawasan lindung geologi.

Apabila kawasan tersebut dilakukan eksploitasi, maka berpotensi merusak fungsi aquifer air, karena ekosistem karst memiliki fungsi aquifer air alami, sebagai penampung dan penyalur air bagi wilayah di sekitarnya.

Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Fikri Hadin, menyebutkan bahwa penolakan PK dari MA berimplikasi pada kemenangan aktivis #SaveMeratus yang sebelumnya berjuang untuk melindungi tambang dari HST.

"Kadar PK cuma sekali saja. Tidak bisa lebih. Tidak bisa PK lagi. Artinya mereka tidak bisa lagi berusaha di wilayah sana," ujar Fikri.

Kementerian ESDM memang bisa saja mengeluarkan izin operasi produksi baru bagi perusahaan ini. Hanya saja, bagi Fikri, sulit rencana tersebut diterima lantaran putusan MA sudah mengikat kawasan tersebut tak untuk ditambang.

Sekadar diketahui, agenda penolakan tambang di HST ini dimulai oleh para aktivis #SaveMeratus saat Kementerian ESDM meneken SK nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. MCM menjadi tahap kegiatan operasi dan produksi.

SK ini pun ditentang habis-habisan kelompok masyarakat sipil. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggugat Menteri ESDM dan PT M ke PTUN Jakarta. Walhi meminta Menteri ESDM mencabut izin eksplorasi PT M karena operasi batu baranya merusak alam. Pada 22 Oktober 2018, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan tersebut.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 14 Maret 2019. Walhi tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Gugatan Walhi dikabulkan. PT MCM pun mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta.