starbanjar.com
Peringatan Darurat.
Peringatan Darurat. (x.com/IndoPopBase)

Postingan Peringatan Darurat Viral, Pahami Kontroversi Revisi UU Pilkada yang Jadi Sorotan

Redaksi Daerah
22.8.2024

JAKARTA – Warganet Indonesia baru-baru ini berbondong-bondong membagikan gambar garuda dengan latar belakang biru di media sosial, dengan tulisan ‘Peringatan Darurat,’ sebagai reaksi terhadap keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada.

Revisi ini membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru untuk pengajuan calon kepala daerah. Langkah DPR yang menggelar rapat untuk membahas RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini mendapat banyak protes.

Di platform X atau Twitter, kata kunci ‘Peringatan Darurat’ menjadi salah satu trending topic dengan total 53,9 ribu tweet per 17.04 WIB. Selain itu, tagar ‘#KawalPutusanMK juga mendominasi trending topic X dengan 577 ribu tweet.

Gambar garuda biru itu mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Lantas, sebenarnya apa makna dari gerakan ‘Peringatan Darurat’ yang merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024?

Rapat pembahasan RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes. Rapat tersebut dianggap sebagai upaya untuk menghalangi Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024 mengenai ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.

Putusan kontroversial rapat Panja Baleg pagi ini meliputi perubahan syarat batas usia. Baleg DPR menyetujui untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai dasar dalam RUU Pilkada, dan telah sepakat untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.

“Setuju ya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung ya?” ujar pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidlowi di Gedung DPR, Rabu, 21 Agustus 2024.

Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 menetapkan batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mereka dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

Sikap Baleg tersebut mengabaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah harus 30 tahun pada saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Putusan MK 70/2024 menjadi sorotan publik karena terkait rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini. Jika merujuk pada putusan MK, Kaesang tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada karena belum memenuhi syarat usia minimal. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika merujuk pada Putusan MA 23/2024, Kaesang dapat memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada. Kaesang disenut akan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah, mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Partai NasDem telah resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon tersebut.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 21 Aug 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 22 Agt 2024