starbanjar.com
Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel
Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel

43 Narapidana Di Kalsel Dapat Jatah Remisi Khusus Natal

Redaksi Starbanjar
26.12.2020

STARBANJAR - Momen hari raya Natal menjadi kebahagiaan tersendiri bagi 43 narapidana di Kalimantan Selatan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Mereka yang mendapat jatah remisi tersebar di 14 lembaga pemasyarakatan (lapas) di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.

Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto yang didampingi oleh Kalapas Banjarmasin, Porman Siregar beserta jajaran pejabat dan petugas Lapas memberikan langsung remisi kepada 12 narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Jum'at (25/12/2020). Remisi ini diberikan pada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat dengan masa remisi dari 15 hari sampai dengan 1 bulan.

“Ada tiga orang yang mendapatkan masa remisi 15 hari, tujuh orang mendapat remisi 1 bulan, dan dua orang yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto.

Tejo pun berharap mereka yang memperoleh remisi dapat menjalani masa hukuman dengan penuh rasa tanggung jawab. “Sebarkan cinta kasih kepada semua orang,” tuturnya.

Adapun pemberian remisi ini atas arahan Menteri Hukum dan HAM Ri, Yasonna H Laoly kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Renhard Silitonga. Ini diberikan khusus kepada narapidana dan anak pidana yang beragama Nasrani.