Bagikan:
JAKARTA – Kemajuan teknologi dan informasi telah meningkatkan penggunaan internet secara signifikan, yang sekaligus membuka peluang bagi berbagai bentuk kejahatan baru.
Lonjakan kasus penipuan online membuat para pemilik perangkat dan pengguna aktif media sosial harus lebih berhati-hati. Sebab, para pelaku penipuan memanfaatkan beragam metode untuk menjerat korbannya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat sebanyak 1.730 konten penipuan online dari Agustus 2018 hingga 16 Februari 2023, atau lima tahun berjalan. Bahkan, penipuan online ini menyebabkan kerugian yang dialami para korban mencapai Rp18 triliun.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk tetap waspada dan memahami cara-cara untuk menghindari penipuan online. Untuk itu, yuk simak artikel berikut!
Berikut beberapa tips aman hindari penipuan di media sosial:
Pelaku kejahatan seringkali melakukan aksinya dengan menyebarkan pesan yang mengandung informasi dan tawaran menggiurkan.
Modus yang sering digunakan antara lain adalah penawaran tur dengan harga sangat murah, memanfaatkan minat orang untuk berlibur atau melakukan perjalanan ibadah, serta tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang menggoda.
Penting untuk selalu berhati-hati ketika menerima pesan dari orang asing atau yang tampak mencurigakan. Pastikan untuk memeriksa profil pengirim atau pihak yang memasang iklan untuk memastikan keasliannya.
Selain itu, periksa kolom komentar pada akun media sosial mereka untuk mengetahui apakah ada testimoni palsu atau keluhan dari pengguna lain yang bisa menjadi indikasi bahwa mereka terlibat dalam penipuan online.
Hindari membagikan informasi sensitif, seperti KTP atau data keuangan, di media sosial, terutama kepada orang yang tidak dikenal atau baru dikenali. Pembatasan dalam berbagi data pribadi juga penting saat melamar pekerjaan. Meski memberikan data pribadi kepada perusahaan perekrut adalah hal yang umum, tetap berhati-hati jika diminta untuk mengirimkan informasi sensitif melalui media sosial.
Penipuan yang berpura-pura menjadi lowongan pekerjaan masih sering terjadi. Selalu periksa profil perusahaan yang akan dilamar, karena perusahaan yang terpercaya tidak akan meminta pelamar untuk membagikan data sensitif atau membayar biaya pendaftaran atau pelatihan sebagai bagian dari proses rekrutmen melalui media sosial.Bottom of Form
Mungkin Anda pernah mendengar tentang penipuan yang mengatasnamakan undangan pernikahan atau penawaran palsu dengan menggunakan nama tokoh terkenal. Kedua modus ini memiliki kesamaan, yakni meminta korban untuk mengunduh lampiran atau mengklik tautan yang mengarah ke situs tertentu.
Ini menjadi celah berbahaya karena pelaku dapat meretas akun media sosial korban dan mencuri data pribadi, termasuk akses ke rekening bank atau dompet digital. Untuk menghindari penipuan jenis ini, jangan sekali-kali mengklik tautan atau mengunduh lampiran yang mencurigakan dan berasal dari sumber yang tidak terpercaya.
Internet atau WiFi gratis di tempat umum memang menguntungkan. Tapi, saluran koneksi ini sering kali tidak aman dan bisa dimanfaatkan oleh penipu untuk melancarkan aksinya. WiFi umum biasanya tidak dilengkapi dengan sistem keamanan yang kuat, sehingga mudah untuk dibobol oleh pelaku.
Saat Anda menghubungkan perangkat ke internet dan melakukan transaksi atau aktivitas online, pelaku dapat dengan mudah mencuri data pribadi Anda melalui server yang terhubung.
Media sosial atau aplikasi saat ini umumnya sudah dilengkapi dengan sistem keamanan dua lapis atau Two-Factor Authentication (2-FA). Sistem ini dirancang untuk mencegah pihak yang tidak bertanggung jawab mengakses akun pribadi seseorang.
Sistem 2-FA biasanya meminta verifikasi melalui sidik jari atau pemindai wajah (face recognition) yang sudah terdaftar pada akun tersebut. Langkah kedua adalah pemilik akun harus memasukkan pin atau password yang telah terdaftar.
Jika seseorang gagal memasukkan informasi ini, berarti orang tersebut bukanlah pemilik sah akun tersebut. Sistem keamanan ini sangat penting untuk mencegah penipuan online yang sering terjadi saat pelaku mencoba membobol akun orang lain.
Sebelum melakukan transaksi online, pastikan Anda bertransaksi melalui situs web resmi. Periksa apakah situs tersebut memiliki sertifikat keamanan (SSL), yang ditandai dengan URL yang dimulai dengan https:// dan adanya ikon gembok di bilah alamat.
Kode OTP (One-Time Password) adalah kata sandi yang digunakan untuk memverifikasi bahwa Anda-lah yang mengakses akun tersebut. Tentunya, Anda tidak ingin orang lain mengakses akun Anda, bukan? Untuk mencegahnya, jangan membagikan kode OTP tersebut. Kode ini juga berfungsi untuk memantau apakah ada pihak lain yang mencoba mengakses akun Anda.
Oleh karena itu, jangan pernah memberikan kode OTP kepada sembarang orang, termasuk keluarga atau teman dekat Anda. Itulah mengapa kode yang dikirimkan ke nomor/email Anda disertai dengan peringatan untuk tidak membagikannya kepada siapapun.
Sudah menjadi hal umum platform media sosial mempermudah belanja online dengan adanya pasar khusus. Namun, kenyamanan ini datang dengan risiko. Anda bisa saja tertipu oleh penawaran palsu atau menerima produk palsu yang diiklankan sebagai barang premium. Penipu sering kali menggunakan ulasan palsu atau peringkat yang dimanipulasi untuk menarik pembeli.
Untuk menghindari penipuan saat berbelanja online, pastikan Anda hanya membeli dari penjual atau toko yang terverifikasi dengan rekam jejak ulasan positif yang terbukti. Hindari penjual yang meminta metode pembayaran yang tidak dapat dilacak.
Modus penipuan online bisa berupa virus atau malware yang menyerang perangkat. Virus ini dapat merusak perangkat dengan menyebabkan kesulitan akses atau bahkan pencurian data pribadi.
Untuk itu, Anda perlu secara rutin memperbarui sistem perangkat agar keamanannya semakin kuat dan tidak ada celah bagi virus untuk masuk. Hal ini juga berlaku saat mengunduh aplikasi yang tidak resmi. Aplikasi tidak resmi biasanya tidak melewati sistem keamanan dan menjadi sasaran empuk untuk penanaman virus.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 17 Nov 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 19 Nov 2024