starbanjar.com
WhatsApp Image 2021-11-05 at 21.05.07.jpeg

Ajukan Izin Perhutanan Sosial, Pemkab Balangan Kembangkan Air Terjun Batarius jadi Objek Wisata

Redaksi Starbanjar
01.11.2021

STARBANJAR- Kawasan Air Terjun Batarius yang terletak di Desa Singsingan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, tengah digodok oleh pemerintah kabupaten setempat menjadi destinasi wisata.

Pemerintah daerah setempat bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Kalsel sudah melakukan inventarisasi serta survey untuk memantapkan kawasan ini menjadi destinasi wisata.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Balangan, Gazali Al Fatah, mengatakan kawasan Batarius dan sekitarnya termasuk dalam hutan lindung. Berangkat dari hal tersebut, pemkab setempat, kata dia, akan mengajukan izin untuk menjadikan kawasan ini menjadi hutan sosial.

“Semoga ini bisa terealisasikan dengan terbitnya izin dari Perhutanan Sosial”, harap Gazali saat meninjau di lokasi, Senin (1/11/2021).

Sementara, M. Noor Ichlas selaku ketua tim survey hutan primer dari BPKH Provinsi juga turut menyampaikan dari hasil kegiatan yang telah di survey ke lapangan dalam hal ini, pengambilan data terkait dengan penutupan lahan, di mana ada 19 titik yang telah di survey mulai dari titik awal sampai ke air terjun Batarius.

Ichlas menambahkan, terkait kendala di lapangan akses yang dilalui cukup berat dengan topografi yang tinggi, yaitu daerah pegunungan, banyaknya sungai yg dilewati serta cuaca yang tidak menentu.

"sesuai dengan usulan dari Pemkab Balangan untuk permohonan ruas jalan air terjun Batarius, yang mana untuk objek wisata air terjun ini hasilnya akan kami sampaikan ke pusat, agar nantinya dapat revisi peta indikatif dan penghentian pemberian izin baru, karena lokasi pelaksanaan survey ini berada di kawasan hutan lindung berdasarkan SK 435 tahun 2019 tentang penetapan kawasan hutan wilayah Kalsel dan berdasarkan SK 5446 tahun 2021 tentang penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin baru," ucapnya.

Terakhir, dilakukannya survey yaitu untuk memperoleh data dan informasi terkait penutupan lahan yang ada di lapangan yang mana nanti hasilnya untuk pengambilan keputusan dari kementerian, dan verifikasi penutupan lahan terkait revisi peta indikatif tersebut.