Bagikan:
JAKARTA - Dalam ajaran agama Islam, akikah dan kurban adalahn dua hal yang penting untuk ditunaikan dan memiliki kedudukan hukum tersendiri.
Seperti yang dilansir dari laman resmi Baznas, hal ini memiliki nilai ibadah yang besar serta menjadi bagian dari tradisi keagamaan umat muslim. Di mana hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad. Akikah dan kurban merupakan ibadah yang berdiri sendiri namun dianggap serupa karena sama-sama menyembelih hewan ternak.
Sementara itu, secara etimologis kurban adalah sebutan bagi hewan yang dikurbankan atau disembelih pada Hari Raya Iduladha. Ibadah ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan, secara etimologis akikah artinya rambut di kepala bayi yang baru lahir, sedangkan menurut istilah akikah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan karena kelahiran anak dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya," dikutip dari laman Baznas pada Minggu, 16 Juni 2024.
Akikah adalah sebuah ritual penyembelihan hewan yang dilakukan atas nama seorang bayi yang baru lahir sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas karunia-Nya. Praktik akikah ini tidak hanya berlaku bagi kelahiran anak laki-laki, tetapi juga anak perempuan.
Hukum akikah dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yang berarti disunnahkan secara kuat dan sangat dianjurkan untuk dilakukan. Meskipun demikian, ada beberapa perbedaan pendapat di antara ulama tentang wajibnya akikah. Sebagian berpendapat bahwa akikah wajib dilaksanakan, sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa akikah hanya disunnahkan.
Sementara hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing atau domba dan sejenisnya. Jumlah hewan yang disembelih juga berbeda, untuk anak laki-laki jumlah kambing yang digunakan adalah 2 ekor. Dan untuk anak perempuan yang disembelih hanya 1 ekor.
Tujuan dari akikah adalah untuk membiasakan keluarga Muslim dalam beribadah sejak dini, serta sebagai bentuk pengorbanan dan syukur kepada Allah SWT atas karunia-Nya. Dalam pelaksanaannya, daging hewan yang disembelih tersebut dapat dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan kaum fakir miskin sebagai bentuk kebaikan dan berbagi rezeki.
Asal kata Kurban yaitu qariba-yaqrabu-kurbanan wa wirbanan yang artinya dekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya.
Kurban, atau disebut juga dengan istilah kurban, adalah praktik penyembelihan hewan tertentu pada waktu-waktu tertentu dalam rangka memperingati peristiwa penting dalam sejarah Islam, yakni peristiwa Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT.
Kurban memiliki tujuan yang sama dengan akikah, yaitu sebagai bentuk ibadah, pengorbanan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Daging hasil kurban dapat disalurkan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, serta diberikan kepada kerabat, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akikah dan kurban dalam Islam memiliki hukum dan kedudukan tersendiri. Meskipun hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah termasuk dalam sunnah muakkadah, namun pelaksanaannya sangat dianjurkan dan memiliki nilai ibadah yang tinggi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 16 Jun 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 18 Jun 2024