starbanjar.com
pilkada 2024.jpeg
Cara Cek Apakah NIK Anda Dicatut Untuk Pilkada 2024

Apakah NIK Anda Digunakan di Pilkada 2024? Ini Cara Mengeceknya

Redaksi Daerah
20.8.2024

JAKARTA – Seperti yang telah Anda ketahui, kini kita telah memasuki masa-masa menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Menjelang acara tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat untuk mengecek dan waspada jika NIK terdaftar sebagai pendukung bakal calon kepala daerah perseorang.

Maka dari itu masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan data, guna mengetahui apakah NIK Anda dicatut secara sepihak atau tidak. Dalam mendukung bakal calon kepala daerah perseorang di Pilkada 2024.

Berikut cara untuk mengetahui NIK Anda dicatut atau tidak, yakni:

  1. Kunjungi website resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
  2. Kemudian, masukan nomor 16 digit NIK Anda sesuai dengan KTP.
  3. Klik kolom “Saya bukan robot”.
  4. Lalu klik “cari”.
  5. Kemudian hasil dari NIK Anda yang dicatut atau tidak, akan terlampir bagian bawah tulisan “Cari”.

Jika Anda tidak terdaftar terdapat tulisan “NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”

Namun, jika NIK Anda dicatut terdapat infomasi tentang data diri Anda seperti NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan ada tulisan “Mendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan yang didukung.” Termasuk nama calon kepala daerah dan nama calon wakil kepala daerah.

Baca Juga: Lengkap, Ini Asumsi Makro dan Postur APBN 2025

Jika NIK Anda terdaftar sebagai pendukung calon yang tidak Anda dukung secara sepihak, Anda berhak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Laporan dapat ke posko aduan masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online” dikutip dari Instagram resmi @bawasluri.

Berikut cara melapor NIK yang dicatut atau tidak, secara online atau offline yakni:

  1. Anda dapat melapor secara online dengan mengunggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui media sosial resmi Bawaslu setempat.
  2. Anda bisa melapor secara langsung di Kantor Sekretariat Bawaslu terdekat.
  3. Anda dapat melapor secara langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat.
  4. Memberi tanda bukti KTP dan screenshot NIK yang dicatut.

Online:

  1. Klik “Tanggapan” di kanan bawah hasil NIK yang terdaftar sebagai pendukung bakal calon kepala daerah Pilkada 2024.
  2. Kemudian, isi identitas data diri Anda yang tercatut.
  3. Lalu “submit” setelah identitas Anda telah di isi sesuai dengan form yang disediakan.

Menurut anggota Bawaslu Kalimantan Selatan Thessa Aji Budiono, semua daftar dukungan juga harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut. Dilansir dari website Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Berikut tahapan dan jawal pemilihan Agustus – Desember 2024:

5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

24 Agustus – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

27 Agustus – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian syarat calon.

22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

27 November – 16 Desember 2024: Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Prita Lyani Ayuninda pada 19 Aug 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 20 Agt 2024