starbanjar.com
DPR RI optimis MK.jpeg
Anggota Komisi II DPR RI HM Rifqinizamy Karsayuda

Bang Rifqi Optimis MK Tolak Judicial Review UU Provinsi Kalsel

Ahmad Husaini
23.8.2022

STARBANJAR - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya ke MK, termasuk perwakilan warga dan Kadin Kota Banjarmasin.

“Termasuk, ketika ada warga negara menggunakan hak konstitusi mengajukan judicial review ke MK, ya kita hormati. Sepanjang belum ada putusan MK terkait uji materiil atau formil terhadap UU Provinsi Kalsel. Makanya, secara norma hukum masih eksis hingga detik ini ibukota Kalsel yang sah adalah Banjarbaru,” kata Bang Rifqi sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (23/8/2022).

Dia mengatakan DPR RI juga telah memberi keterangan sebagai kuasa hukum dalam sidang di MK diwakili anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. 

Bang Rifqi meyakini meyakini UU Provinsi Kalsel sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945, keyakinan serupa perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. 

“Itu sudah dibuktikan di MK. Bahkan, MK menolak semua permohonan judicial review yang diajukan warga terkait UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN),” ujar mantan aktivis HMI ini.

Ia mengaku optimistis gugatan terhadap UU Provinsi Kalsel akan ditolak oleh MK. Sebab, hal itu bukan persoalan substansial negara. 

Ditilik dari aspek keuangan yang berasal dari pemerintah pusat lewat APBN tidak ada perubahan berarti perpindahan ibukota Kalsel yang dialami Kota Banjarmasin maupun Banjarbaru.

Dia menegaskan memang diperlukan revisi UU Nomor 25 tahun 1956, karena tidak cukup hanya dengan Peraturan pemerintah. 

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan pun meminta agar segera menghentikan polemik soal pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru. 

Sebab, Rifqi berpendapat tidak ada yang dirugikan ketika ibukota Kalsel berpindah dari Banjarmasin.

Bang Rifqi menyebut sebelum revisi UU No 25 tahun 1956 secara tidak langsung melanggar Perundang-undangan, sebab Gubernur dan Wakil Gubernur dan sejumlah SKPD selama ini berkantor di Kota Banjarbaru.

"Kemudian Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin dalam UU Mahkamah Agung berkedudukan di Ibukota Provinsi juga berpusat di Banjarbaru,” kata ketua HKTI Kalsel ini.

Langkah DPR RI merevisi UU, sambungnya sebagai langkah untuk kembali ke jalur yang benar dalam berkonstitusi dan bernegara.

“Nah, pilihan ekstrem adalah ubah saja pasalnya agar semua tidak melanggar hukum, sehingga semua perkantoran (Pemprov Kalsel, PT dan PTA) kembali ke Banjarmasin, bukan di Banjarbaru karena melanggar UU,” imbuh Rifqi.