starbanjar.com
Satpol PP Batola.jpg

Bangunan Menjorok ke Sempadan Sungai, Satpol-PP Batola Tegur Pendirian Ruko

Ahmad Husaini
15.1.2023

STARBANJAR - Satpol-PP Kabupaten Barito Kuala (Batola), belum lama ini menegur pemilik bangunan (Ra) yang akan mendirikan ruko di atas bantaran sungai yang lokasinya berada di kawasan Jalan Veteran Kelurahan Marabahan Kota Kecamatan Marabahan, Minggu (15/1/2023).

Sebab, mendirikan bangunan tak bisa serta merta dilakukan begitu saja, namun harus memenuhi ketentuan, setidaknya tidak boleh melanggar perda.

Berkaitan ketentuan mendirikan bangunan ini, Sayangnya keberadaan bangunan yang akan didirikan posisinya menjorok ke batas sempadan sungai sehingga membuat sungai menyempit, sedangkan di sisi kiri bangunan terdapat jembatan untuk akses memasuki Gang Manggis.

Dikhawatirkan keberadaan ruko ini selain menghambat kelancaran pasang surutnya air juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Menyaksikan hal itu,Kasi Lidik Bidang PPHD Satpol PP Batola Lisa Hadiyati beserta pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas PUPR berusaha menegur pemilik bangunan.

Lisa Hadiyati menyatakan, pendirian bangunan yang berada di batas sempadan sungai telah melanggar Perda Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

“Kami memperingatkan agar bangunan yang menjorok ke sungai ini lebih baik dihentikan karena telah melanggar ketentuan Perda,” tutur Lisa