Bagikan:
JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN ini akan diterapkan khusus untuk konsumen barang mewah.
Barang mewah yang dimaksud mencakup produk yang sebelumnya sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan barang-barang mewah itu di antaranya seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah. Terhadap usulan tersebut, Dasco mengatakan Presiden Prabowo tengah mempertimbangkan untuk mengambil keputusan terkait hal tersebut.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sementara, barang lain seperti barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11%.
Jika Prabowo memutuskan mulai Januari 2025 PPN akan bersifat multitarif, atau dengan tarif 12% khusus untuk barang-barang mewah, maka akan ada perubahan harga untuk sejumlah barang yang dikonsumsi oleh kalangan kaya, seperti rumah yang juga dikenakan PPnBM.
Dilansir dari laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang tergolong mewah kena pajak jika memenuhi ketentuan berikut:
1. Barang yang bukan barang kebutuhan pokok
2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3. Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, beberapa jenis kendaraan bermotor mewah dikenakan PPnBM. Berikut daftranya:
1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc.
2. Kendaraan bermotor untuk kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder 3.000-4.000 cc.
3. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder 250-500 cc.
4. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
5. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.
5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
Kendaraan bermotor yang tidak dikenakan PPnBM antara lain ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, serta kendaraan yang digunakan untuk kepentingan negara.
Kategori barang mewah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2023, yang mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta tata cara pengecualiannya.
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara, helikopter, dan kendaraan udara lainnya selain keperluan negara atau angkutan udara niaga.
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya berupa artileri, revolver dan pistol, serta senjata api lainnya dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara.
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, kendaraan air semacam itu yang dirancang untuk mengangkut orang, dan kapal feri, selain untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), barang mewah dikenakan pajak barang mewah untuk menciptakan keadilan dalam pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi.
Pajak ini juga bertujuan mengendalikan konsumsi barang mewah serta melindungi produsen kecil atau tradisional. Selain itu, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga penerimaan negara melalui pajak. Meski telah diatur kategori barang mewah, pemerintah saat ini masih merumuskan jenis-jenis barang yang akan dikenakan PPN sebesar 12%.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 09 Dec 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 09 Des 2024