starbanjar.com
Paman Birin
Paman Birin

Bawaslu RI Putuskan Paman Birin Tidak Terbukti Bersalah

Redaksi Starbanjar
08.1.2021

STARBANJAR - Laporan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 berupa tandon air yang dituduhkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor,  berujung tidak terbukti. Sebelumnya, laporan ini dilaporkan rival Paman Birin, Denny Indrayana langsung ke Bawaslu RI.

 
Kasus tersebut ditangani Bawaslu RI, dengan memanggil Kadispora Kalsel, Kadishut Kalsel dan Kabag Umum Setdaprov Kalsel. Selain Sahbirin Noor, mereka bertiga dimintai klarifikasi.
 
Dalam surat putusan yang diterima, Jum'at (8/1/2020), anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolom, menjelaskan laporan bernomor 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/1/2021 tidak dilanjutkan Bawaslu RI.
 
"Pelanggaran terlapor terhadap Pasal 71 ayat 3 UU Pemilu tidak terbukti," tulis Ratna.
 
Dia menyatakan Paman Birin tidak terbukti melakukan tindakan menggunakan wewenang program, dan kegiatan yang menguntungkan atau pun merugikan salah satu pasangan calon.
 
 
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Sahbirin-Muhidin, M Rifqinizamy Karsyayudha bersyukur Paman Birin kembali tidak terbukti melakukan pelanggaran UU. "Kebenaran hukum ditentukan oleh alat bukti dan argumentasi hukum bukan oleh kata-kata tanpa data,'' tegas Rifki.
 
"Semoga Allah SWT, selalu menuntun dan menjauhkan kita dari orang-orang yang Selalu ingin berbuat zalim dengan memutar balikkan fakta," tambah Riqki. Sekadar diketahui, paslon petahana dilaporkan hingga empat kali sebelum maupun sesudah ajang Pilgub Kalsel. Seluruh laporan yang ditujukan ke petahana tak ada satupun yang terbukti, baik yang ditangani Bawaslu Kalsel maupun Bawaslu RI.