Homelogo-ta
Nasional

Begitu Terbukti Melakukan Itikad Tidak Baik, Saksi Ahli: Pemegang Saham PT HSI Dapat Dituntut Pertanggungjawaban

  • STARBANJAR - Saksi ahli dalam lanjutan persidangan kasus kredit macet Bank OCBC NISP mengungkapkan pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) - diantaranya PT. Hari Mahardika Usaha yang mana Susilo Wonowidjojo sebagai pemegang saham pengendali - dapat dituntut pertanggungjawaban kredit macet senilai Rp 232 miliar begitu terbukti melakukan itikad tidak baik dalam hal pengalihan saham yang dilakukan tanpa persetujuan Bank OCBC NISP.