starbanjar.com
Kadisdikbud Kalsel
Kadisdikbud Kalsel

Belajar Tatap Muka Kini Diperbolehkan, Kadisdikbud Kalsel Tetap Ngotot Tak Beri Izin

Ari Arung Purnama
17.9.2020

STARBANJAR – Maraknya keluhan tentang pembelajaran jarak jauh membuat pemerintah pusat merevisi Paduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid–19. Dalam revisi tersebut, kini pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan di zona kuning. Walaupun dipermudah persyaratannya, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan enggan memberlakukan kebijakan baru itu.

“Kita kemaren ada zoom meeting bersama Mendikbud dan Mendagri yang mana itu memperbolehkan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning,” tutur Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, HM Yusuf Effendi pada awak media, Selasa (15/9/2020) di sela – sela acara Pembukaan Teknis Kelola SMKN 2020 bertempat dihotel Gsign, Banjarmasin.

Yusuf mengatakan pihaknya juga turut mencermati mengenai SK yang dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem. Dia mengatakan ada empat syarat agar daerah zona hijau maupun kuning dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Yakni, daerah tersebut termasuk zona hijau maupun kuning covid – 19 , lalu harus ada persetujuan dari pemerintah daerah dan persetujuan dari orang tua siswa, dan yang terakhir tiap sekolah harus menerapkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tidak akan menerapkan kalau itu zona kuning, kita hanya menerapkan kalau itu zona hijau,” tutur Yusuf.

Keputusan tersebut dia ambil karena melihat kejadian di Surabaya tempo lalu. Ketika para siswa dan guru diperbolehkan ke sekolah, terjadi lonjakan kasus Covid-19. Dia tidak mau sekolah tiba – tiba jadi klaset baru covid – 19.

"Sudah banyak Kelurahan di Kota Banjarmasin yang jadi zona hijau, namun kita tetap tidak mengizinkan adanya pembelajaran tatap muka" tegasnya.

Yusuf mengatakan pihaknya akan menerapkan pembelajaran tatap muka jika satu Kabupaten maupun Kota jadi zona hijau. Jadi tidak bisa hanya sebagian dari wilayah suatu kota atau kabupaten.

“Karena peserta didik bisa saja berada di zona merah walaupun sekolahnya berada di zona hijau” ungkapnya.