Homelogo-ta
Ekonomi dan Bisnis

Bisa Dipakai untuk Urusan Pajak, NIK Resmi Digabung dengan NPWP

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. (DJP)