Bagikan:
JAKARTA - Baru-baru ini diketahui BPOM telah mengungkapkan adanya 16 produk kosmetik yang digunakan seperti obat, yaitu dengan metode injeksi. Perlu Anda ketahui bahwa praktik ini sebetulnya sangat dilarang karena dapat membahayakan masyarakat.
Selain itu, produk yang digunakan dalam metode injeksi adalah produk yang steril seperti obat dan seharusnya diaplikasikan oleh tenaga medis.
Produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara diinjeksi sendiri sudah melanggar aturan, karena bukan merupakan produk steril dan diaplikasikan bukan oleh tenaga medis.
Seperti yang dilansir dari postingan akun Instagram resmi BPOM RI, BPOM telah melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai Oktober 2024. Dari pengawasan tersebut, terungkap adanya 16 produk kosmetik yang diketahui digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat menggunakan jarum maupun microneedle.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
Berikut beberapa produk yang ditemukan BPOM.
Itu tadi 16 produk kosmetik yang digunakan seperti obat, yaitu dengan metode injeksi yang membahayakan masyarakat. Jika Anda menjumpai produk ini, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke BPOM.
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 03 Des 2024