starbanjar.com
20210816_135750-min.jpg
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat memberikan keterangan soal tarif baru tes PCR.

Buka Aduan, Walikota Banjarmasin Ajak Warga Ikut Awasi Tarif Baru Tes PCR

Redaksi Starbanjar
22.8.2021

STARBANJAR- Kebijakan pemerintah menurunkan tarif pemeriksaan Covid-19 melalui metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Banjarmasin.

Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden RI, Joko Widodo dengan mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.

Dalam SE diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Ibnu Sina berharap semua fasilitas layanan kesehatan bisa menjalankannya, bagi yang menyediakan layanan pemeriksaan RT-PCR ini. Jika tidak menaatinya Ibnu tak segan akan memberikan sanksi.

"Kalau ada yang tidak menaati akan kita berikan teguran terlebih dahulu tentunya. Dan bisa saja berlaku hukum undang-undang tentang kedaruratan kesehatan, apalagi ini dalam suasana pandemi covid-19. Bisa diimplementasikan, dan sanksinya berat," ujarnya, Sabtu (21/8/2021).

Terkait dengan penerapan kebijakan tarif baru RT-PCR ini, Ibnu Sina meminta masyarakat juga aktif untuk sama- sama melakukan pengawasannya.

"Masyarakat harus proaktif. Kalau misalnya ada tarifnya di luar harga yang sudah ditetapkan, laporkan saja dan sampaikan melalui kanal-kanal kita seperti Pengaduan Baiman dan juga e-Lapor. Nanti akan kita tindaklanjuti secara persuasif," pungkas Ibnu.