Bagikan:
JAKARTA - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu layanan kredit yang disediakan oleh lembaga perbankan bagi nasabah perorangan yang ingin membeli atau merenovasi rumah. Di Indonesia sendiri terdapat dua varian utama dari KPR yang dikenal saat ini yaitu KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi.
KPR Subsidi adalah kredit yang ditujukan untuk membantu masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang sudah dimiliki. Hal tersebut mencakup dua jenis subsidi yaitu, subsidi untuk meringankan kredit dan subsidi untuk menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, pada Minggu, 25 Februari 2024, pemerintah bertanggung jawab mengatur program kredit subsidi ini, sehingga tidak semua orang yang mengajukan kredit bisa mendapatkan fasilitas ini. Kriteria umum yang dipertimbangkan oleh Pemerintah termasuk penghasilan pemohon dan jumlah maksimal kredit yang diberikan.
Sementara, KPR Non Subsidi adalah jenis kredit yang tersedia untuk semua masyarakat. Syarat-syarat KPR ditetapkan oleh lembaga perbankan, yang artinya besarnya kredit dan tingkat suku bunga ditentukan sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan.
Bicara soal KPR, meski belum lunas, terkadang seseorang memilih untuk menjual rumahnya. Alasan yang sering muncul adalah ketidakmampuan untuk melanjutkan cicilan KPR. Namun, apakah memungkinkan untuk menjual rumah yang masih dalam proses KPR?
Berikut ini cara menjual rumah yang masih KPR:
Untuk mempercepat proses, Anda dapat memilih untuk menjual rumah yang masih dalam KPR terlebih dahulu. Kemudian, dengan hasil penjualan rumah tersebut, Anda dapat melunasi sisa cicilan KPR.
Namun, penting untuk tetap jujur kepada calon pembeli bahwa rumah Anda masih memiliki cicilan KPR yang belum lunas. Ini penting karena pembeli akan memerlukan sertifikat rumah, yang mungkin masih ditahan oleh bank.
Langkah ini juga membantu menghindari pertanyaan berulang tentang status sertifikat rumah setelah pembeli melunasi pembayaran.
Selain itu, pastikan untuk menetapkan harga yang sesuai. Hindari situasi di mana hasil penjualan rumah tidak mencukupi untuk melunasi sisa cicilan KPR.
Anda bisa mengajukan over kredit. Ini adalah opsi yang sering diambil oleh mereka yang ingin jual rumah KPR.
Keuntungannya adalah Anda tidak perlu menyiapkan dana untuk melunasi KPR secara langsung. Namun, penting untuk dicatat bahwa permintaan untuk menjual rumah tidak akan langsung disetujui, dan Anda mungkin perlu waktu lebih lama untuk prosesnya.
Jika Anda memutuskan untuk menjual rumah yang masih dalam KPR melalui over kredit, disarankan untuk terbuka dan jujur mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
Perlu diingat, dalam menjual rumah yang masih dalam KPR dengan langkah take over kredit ini, ada dua opsi yang bisa dilakukan:
Pertama, Anda dapat mentransfer KPR ke bank yang sama. Kemudian, bank akan mencari pembeli yang bersedia melanjutkan pembayaran cicilan.
Atau, alternatifnya, Anda dapat mentransfer KPR ke bank lain. Kemudian, pembeli rumah akan membayar sisa cicilan kepada bank yang berbeda.
Salah satu cara untuk menjual rumah yang masih KPR adalah dengan melunasi terlebih dahulu sisa cicilan agar Anda dapat segera memperoleh sertifikat rumah. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan proses penjualan rumah yang masih dalam KPR.
Langkah ini merupakan pilihan yang sangat disarankan, karena beberapa calon pembeli mungkin ragu untuk membeli rumah yang belum memiliki sertifikat.
Namun, jika melunasi cicilan sebelum jatuh tempo dapat menyebabkan biaya penalti, karena Anda membayar lebih awal dari yang dijadwalkan.
Sebelum mengambil keputusan, disarankan untuk memeriksa kembali dengan bank yang memberikan KPR apakah lebih baik melunasi cicilan atau memilih opsi over kredit.
Berikut cara menjual rumah yang masih KPR dengan cepat, di antaranya:
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan perhitungan nilai rumah dengan cermat. Ini merupakan langkah penting sebelum menetapkan harga jual rumah yang akan ditawarkan.
Dalam proses ini, penting untuk mengetahui harga pasaran rumah di area tempat rumah tersebut berada. Selain itu, Anda juga perlu memiliki pemahaman yang jelas tentang jumlah sisa angsuran KPR yang masih harus dibayar kepada bank.
Langkah ini sangat penting agar Anda dapat memperoleh hasil penjualan setidaknya sebanding dengan jumlah yang telah Anda keluarkan untuk membayar angsuran KPR, dan juga memperhitungkan sisa angsuran KPR yang masih harus dibayarkan di masa mendatang.
Setelah menetapkan nilai jual rumah yang sesuai, selanjutnya adalah menghitung sisa angsuran KPR. Anda dapat melakukan perhitungan sendiri atau menghubungi langsung bank tempat Anda mengambil KPR.
Selain itu, pastikan untuk menanyakan apakah ada biaya tambahan jika Anda memutuskan untuk melunasi KPR sebelum jatuh tempo. Ini karena beberapa bank menerapkan ketentuan khusus yang perlu dipahami sebelum Anda melunasi KPR lebih awal. Biaya ini juga harus dipertimbangkan saat menghitung harga jual rumah KPR yang akan ditawarkan.
Untuk menjual rumah KPR dengan cepat, penting untuk menjelaskan dengan jelas status hunian tersebut kepada calon pembeli. Pastikan untuk memberikan penjelasan yang jujur mengenai alasan dijualnya rumah saat KPR masih berjalan. Selain itu, berikan informasi tentang bagaimana calon pembeli dapat memperoleh sertifikat rumah jika rumah tersebut masih dalam proses cicilan KPR.
Dengan berkomunikasi secara jujur kepada calon pembeli, Anda dapat menghindari kesulitan dalam proses jual-beli rumah. Calon pembeli pun akan merasa lebih percaya dan aman dengan Anda yang telah memberikan penjelasan yang jujur mengenai status rumah yang akan dijual.
Demikian cara menjual rumah yang masih KPR. Prosesnya memang tergolong sedikit sulit, membutuhkan proses dan memakan waktu. Pastikan pahami petentuan dan prosedurnya agar tidak rugi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 26 Feb 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 26 Feb 2024