starbanjar.com
hacker-with-laptop-golden-credit-card.jpg
Tren Modus Penipuan Keuangan, Ada yang Pura-pura Kurir Paket! (Freepik)

Daftar Modus Penipuan Keuangan Terbaru, Jangan Sampai Terjebak!

Redaksi Daerah
14.6.2024

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI diketahui terus berupaya dalam menangani aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, mengungkapkan beberapa modus penipuan yang kerap dilaporkan oleh masyarakat. 

Berikut adalah beberapa modus yang sering terjadi.

Modus Penipuan Keuangan yang Akhir-akhir Ini Terjadi

1. Modus Salah Transfer oleh Pinjol Ilegal

Salah satu modus yang marak adalah pinjaman online (pinjol) ilegal yang tiba-tiba mengirim dana ke rekening korban, meski korban tidak pernah mengajukan pinjaman. 

Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan mengklaim terjadi kesalahan transfer, kemudian meminta korban untuk mengembalikan dana tersebut atau membayar utang yang tidak pernah diajukan. 

“Pada beberapa laporan terdapat informasi dimana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar,” kata Friderica dikutip dari jawaban tertulis, Jumat, 14 Juni 2024.

2. Modus Penipuan Penawaran Pekerjaan

Modus lainnya adalah penipuan melalui penawaran pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming penghasilan yang menggiurkan. 

Setelah korban percaya, mereka diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit untuk melanjutkan tugas berikutnya. Setelah uang disetorkan, pelaku menghilangkan jejak dan kontak dengan korban.

3. Phising melalui Pengiriman File APK di WhatsApp

Phising juga menjadi salah satu metode yang digunakan oleh pelaku penipuan. Mereka mengirimkan file APK melalui WhatsApp yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian. Jika file APK tersebut diinstal, data pribadi di ponsel korban dapat dibobol.

4. Penawaran Produk Palsu yang Mengatasnamakan Lembaga Keuangan Berizin

Modus lainnya adalah pelaku yang menawarkan produk atau layanan yang seolah-olah berasal dari lembaga keuangan berizin, padahal sebenarnya palsu. Pelaku kemudian mengambil data yang diberikan oleh korban dan melarikan dana yang telah disetorkan.

Upaya OJK dan Satgas PASTI dalam Menangani Penipuan

OJK bersama Satgas PASTI telah melakukan berbagai langkah untuk menangani dan mencegah penipuan ini. Beberapa langkah tersebut antara lain:

  • Menyampaikan Daftar Entitas Ilegal: OJK secara rutin menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarakat melalui siaran pers.
  • Pemblokiran: Melakukan pemblokiran website, aplikasi, dan akun media sosial yang melakukan penipuan investasi serta memblokir rekening bank yang terlibat dalam aktivitas penipuan.
  • Pelaporan: Menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum untuk tindakan lebih lanjut.

Edukasi dan Literasi Keuangan oleh OJK

Dalam menekan dampak maraknya modus penipuan, OJK melakukan berbagai upaya edukasi keuangan secara masif, baik secara luring maupun daring melalui media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan. Berikut beberapa langkah yang dilakukan OJK:

  1. Edukasi Keuangan Masif: OJK melaksanakan edukasi keuangan secara menyeluruh melalui berbagai platform untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
  2. Kampanye Literasi Keuangan Syariah: OJK mengadakan kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang dilaksanakan serentak oleh seluruh Kantor OJK.
  3. Penguatan Infrastruktur Literasi Keuangan: OJK menyusun materi serta artikel literasi keuangan untuk memperkuat infrastruktur literasi keuangan.
  4. Iklan Layanan Masyarakat: Penayangan iklan layanan masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan.
  5. Penyebaran SMS Blast: Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menyebarkan informasi penting melalui SMS Blast.
  6. Pemblokiran Aktivitas Tanpa Izin: Melakukan pemblokiran terhadap aplikasi, situs, atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta rekening yang digunakan oleh pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.

Aliansi Strategis dan Implementasi Kebijakan

OJK juga menjalin aliansi strategis dengan satuan kerja internal, Kementerian/Lembaga, lembaga internasional, serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam rangka implementasi POJK Nomor 3 tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terlindungi dari berbagai modus penipuan yang terus berkembang. OJK juga terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 14 Jun 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 14 Jun 2024