starbanjar.com
UMKM Ilustrasi
UMKM Ilustrasi

Dampak Corona, 65 Ribu Debitur UMKM di Kalsel Ajukan Keringanan Kredit

Putri Nadya Oktariana
30.6.2020

STARBANJAR- Pandemi Virus Corona (Covid-19) membuat banyak pelaku UMKM di Kalimantan Selatan mengajukan restrukturisasi kredit di perbankan. Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada puluhan ribu debitur yang memilih jalan tersebut sebagai dampak dari pandemi.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional IX Kalimantan, Mulyadi, merinci sampai kini ada 65.707 debitur UMKM yang sudah mengajukan restrukturisasi tersebut. Data itu terakhir diperbaharui 8 Juni 2020 lalu.

“Kalau untuk data terbaru per 8 Juni ada 65.707 debitur UMKM dengan total kredit senilai Rp 5,3 triliun," tambahnya.

Menurut Mulyadi, ada lonjakan yang signifikan sejak akses terhadap restrukturisasi di perbankan dipermudah. Jika mengacu data pada bulan April 2020 tadi, maka hanya ditemukan angka 15.146 debitur saja yang mengajukan perubahan struktur pinjaman.

“Untuk debitur yang berasal dari UMKM sendiri pada bulan April ada 15.146 debitur dengan angka kredit mencapai 2,3 Triliun untuk wilayah Kalimantan Selatan," kata Mulyadi.

Ihwal sosialisasi program restrukturisasi kredit kepada UMKM, ia merasa pihaknya sudah gencar menginformasikan hal itu kepada publik.

“Kita sudah melakukan penyebarluasan mengenai rekstrukturisasi kredit ini di website OJK juga sudah ada dan kita juga sudah ada pressconfere dengan media," pungkas Mulyadi.

Sekadar diketahui, program restrukturisasi kredit memang memiliki dasar hukum berupa Peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam aturan itu, dijelaskan mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilaksanakan berdasar penilaian kualitas aset. Misal saja, penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok. Selain itu, dapat juga berupa pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi menjadi penyertaan modal sementara.

Selain itu, ada pula peraturan OJK lainnya yakni POJK Nomor 14 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Bagi Lemabaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Harus Lebih Gencar Sosialisasi

Muhammad Saleh, salah seorang pedagang mie ayam dan bakso di bilangan Banjarmasin Selatan, menjadi salah satu orang yang berhasil mengajukan keringanan atau restrukturisasi.

"Sejak PSBB kemarin, jualan terhenti. Sebenarnya bisa-bisa aja buka ya. Tapi kita menjaga (dari penularan virus Corona). Akhirnya pemasukan juga jadi minim," ujarnya.

Saleh mendapatkan keringanan dari salah satu bank BUMN yang beroperasi di Kota Banjarmasin. Ia memperoleh penangguhan pembayaran pokok dan bunga.

Kendati demikian, Saleh mengaku sedikit kesusahan mengakses informasi soal program restrukturisasi sedari awal. Untungnya, ia mengaku aktif membuka media sosial sehingga bisa membaca informasi soal keringanan kredit yang dibuka oleh pemerintah.

"Kita-kita pelaku usaha kecil ini kan kurang tahu juga ya soal kaya itu. Mudah-mudahan nanti bisa lebih gencar sosialisasinya kalau ada informasi seperti ini. Sampai ke level paling bawah," ujarnya.

Di lain sisi, ada pula yang tidak tahu sama sekali tentang program ini. Ifah yang merupakan salah satu pedagang sembako tidak mengetahui adanya keringanan kredit yang ditawarkan pihak bank.

“Tidak tau menahu aku soal keringanan itu, soalnya aku tetap bayar angsuran dengan nominal yang sama tiap bulannya," kata Ifah. Sejauh ini, Ia pun hanya tau keringanan cicilan diberikan untuk cicilan rumah saja.

“Yang aku tahu, hanya cicilan rumah saja kan yang dapat keringanan (kredit KPR), kalau untuk pinjaman usaha dibank selebihnya aku tidak tahu," tandasnya.