starbanjar.com
Ss
Ss

Deklarasi Kawasan Daulat Pangan, Cara Petani Kalsel Lindungi Lahan dari Ancaman Penggusuran

Redaksi Starbanjar
03.11.2020

STARBANJAR- Pembangunan di Kalimantan Selatan yang kian masif mendorong Serikat Petani Indonesia (SPI) mendeklarasikan sejumlah desa menjadi kawasan daulat pangan. Langkah ini diambil untuk melindungi tanah-tanah pertanian produktif dari ancaman pembangunan yang bersifat menggusur.

Menurut Ketua SPI Kalsel, Dwi Putra Kurniawan, pada 2021 pihaknya sudah mendeklarasikan tiga desa menjadi kawasan berdaulat sebagai langkah awal. Tiga daerah tersebut yakni Desa Panggalaman, Desa Sungai Batang, dan Desa Sungai Rangas yang semuanya berada di Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.

"Kami ingin pemerintah -melalui kawasan Daulat Pangan- menerbitkan SK di mana saja wilayah yang dapat dijadikan kawasan pertanian berkelanjutan. Jadi kami buat percontohan terlebih dahulu," ujarnya.

Desa-desa yang sudah disepakati oleh SPI nantinya bakal mendapat pendampingan khusus dari aktivis yang ahli dalam bidang tani. Edukasi akan diberikan melalui kelompok tani (poktan) setempat.

Ia mencontohkan, tiga desa terpilih di atas sejatinya, selain memiliki potensi pertanian padi, juga punya celah untuk pengembangan sektor pertanian lainnya seperti sayur-mayur hingga ternak.

Dwi menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap pembangunan. Namun, dia mengingatkan jangan sampai langkah tersebut justru menggerus lahan-lahan produktif yang bisa jadi wadah pertanian yang subur.

"Kita lihat kawasan (Kecamatan) Gambut, sekarang mulai muncul gedung-gedung. Dulu banyak sawah," kenangnya.

Adapun penetapan kawasan Daulat Pangan tidak akan berhenti sampai pada tahun 2020. Tahun depan, SPI berencana mengukuhkan Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Desa Tambayan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Keduanya sama-sama berada di kawasan Pegunungan Meratus.