starbanjar.com
Ilustrasi Rapid test
Ilustrasi Rapid test

Dewan Minta RS dan Klinik di Banjarmasin Patuhi Aturan Soal Harga Rapid Test

Redaksi Starbanjar
09.7.2020

STARBANJAR - Kementerian Kesehatan membatasi tarif tes cepat (rapid test) Covid-19 paling tinggi seharga Rp150.000.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.

Menanggapi Surat Edaran Menteri Kesehatan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia meminta Pemkot Banjarmasin untuk menjalankan instruksi surat edaran tersebut.

“Saya berharap pemkot memintakan Rumah Sakit dan Klinik memperhatikan edaran itu,” kata Hilyah, kepada awak media, Kamis (9/7/2020).

Hilyah menyebut dengan biaya sebesar itu meringankan warga dan tidak ada lagi keluhan mahalnya rapid tes yang beragam di antar rumah sakit.

“Surat edaran ini mampu menjadi perhatian pemerintah baik RS maupun Klinik agar bisa dijalankan. Pemerintah daerah dapat meneruskan kebijakan ini ke daerah sehingga benar-benar terlaksana,”ujarnya.

Hilyah meungkapkan jika dirinya mendapat keluhan warga tentang mahalnya biaya untuk rapid test sehingga dengan adanya surat edaran itu politisi PKB ini menyebut sudah tepat mengatur biaya kisaran rapid tes.

“Warga mengeluh biaya rapid tes beragam dan mahal, sulit terjangkau untuk warga, bahkan dikatakan warga kepada saya biaya rapid ada mencapai Rp 650 ribu, sangat mahal,” tukasnya.