Bagikan:
STARBANJAR- PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI digugat senilai Rp5,25 miliar oleh sebuah perusahaan bernama PT Yudati Putera Sentosa. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Medan terdaftar pada Senin 19 April 2021 lalu dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2021/PN Mdn.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Medan, PT Yudati Putera Sentosa menggugat BSI atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Yudati Putera Sentosa meminta majelis hakim PN Medan untuk menyatakan perbuatan BSI adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) pasal 1365 KUHPerdata.
Perusahaan itu meminta pengadilan menghukum BSI untuk mengganti kerugian mereka. “Materiil dan imateriil sebesar Rp5,25 miliar,” kata pihak Yudati, dikutip dari Trenasia, partner resmi Starbanjar.com
Penggugat meminta ke majelis hakim agar pembayaran ganti rugi dilaksanakan terlebih dahulu walaupun nantinya ada banding atau kasasi. Meski begitu, masih belum ada kejelasan terkait perbuatan melawan hukum seperti apa yang dituduhkan kepada BSI.
Sementara itu, Group Head Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Rosalina Dewi menyatakan BSI akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku.
“BSI selalu menjunjung tinggi dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku dan menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang agar dapat diselesaikan sebaik-baiknya,” ungkap Dewi.
Dewi memastikan, BSI selalu melakukan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan nasabah.
Menurutnya, penerapan tata kelola yang baik dapat berdampak positif terutama bagi kepercayaan para stakeholder atas pengelolaan organisasi dan kinerja BSI yang transparan.
Dewi juga memastikan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, BSI telah mengembangkan penguatan infrastruktur dan restrukturisasi internal yang mengarah kepada praktik terbaik.
Kemudian juga ada penyesuaian, pembaharuan sistem, dan prosedur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tata kelola perusahaan yang efektif sesuai dengan standar yang berlaku.