starbanjar.com
Screenshot (1974).png
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Tangkapan layar youtube sekretariat Presiden)

DPR Didesak Bertindak Ihwal Dugaan Pelanggaran Konstitusi Jokowi

Redaksi Starbanjar
25.1.2024

STARBANJAR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menekan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menanggapi laporan terkait dugaan pelanggaran konstitusi dan perilaku tercela yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tuntutan ini muncul sebagai reaksi terhadap pernyataan Jokowi yang menyatakan seorang presiden diperbolehkan untuk mendukung dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) asal sesuai dengan ketentuan waktu kampanye, serta tidak menggunakan fasilitas negara.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur, menganggap pernyataan Jokowi merupakan sikap berbahaya dan menyesatkan yang berpotensi merusak demokrasi dan prinsip negara hukum.

“Jika dibiarkan, sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang,” ungkap Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.

Isnur menyoroti dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, telah diatur bahwa pejabat negara dan aparatur sipil negara dilarang melakukan aktivitas yang menunjukkan dukungan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah periode kampanye.

Sikap Jokowi yang terlihat melanggar aturan ini juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara oleh Isnur.

Isnur menambahkan etika politik dan pemerintahan mengharuskan agar setiap pejabat dan elit politik bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, dan rendah hati.

“Dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Isnur menyebut pernyataan Jokowi mencerminkan sikap yang mengabaikan aturan demokrasi, terutama dalam UU Pemilu yang menegaskan pentingnya netralitas pejabat negara selama proses pemilu.

Selain itu, hal tersebut mengindikasikan adanya konflik kepentingan pada Jokowi karena anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi salah satu calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

“Hal ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen dan adil,” ucap Isnur.

Isnur menegaskan pernyataan atau tindakan Jokowi yang demikian tidak boleh diabaikan dan harus segera diperbaiki. Jika tidak, hal tersebut dapat dianggap sebagai memberikan legitimasi kepada praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mendesak Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran konstitusi dan demokrasi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas dia.

YLBHI juga menekankan pentingnya agar DPR segera memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi, atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Jokowi. Selain itu, YLBHI juga mendesak agar DPR segera menanggapi laporan terkait upaya pemakzulan terhadap Jokowi sebagai presiden.

“DPR RI untuk segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden,” kata Isnur.

Lebih jauh, YLBHI juga menginginkan agar Bawaslu segera mengambil tindakan untuk melakukan pengawasan dan menegakkan aturan secara independen serta bertanggung jawab terhadap tindakan yang diduga melanggar Undang-Undang Pemilu, baik oleh presiden maupun pejabat publik.

Terakhir, YLBHI menegaskan tuntutannya kepada pejabat negara untuk mematuhi aturan demokrasi dan memikul tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan seorang presiden dapat mendukung dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) asalkan mematuhi aturan waktu kampanye dan tidak memanfaatkan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi tersebut adalah respons terhadap kritik yang ditujukan kepada menteri-menteri yang ikut berkampanye dalam Pilpres 2024. Jokowi berpendapat tindakan tersebut tidak melanggar aturan.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Jokowi menyatakan presiden tidak hanya berperan sebagai pejabat publik tetapi juga memiliki status sebagai pejabat politik. Ketika diminta tanggapan apakah ia mendukung pihak tertentu dalam Pilpres 2024, Jokowi justru menyampaikan jawabannya dengan bercanda dan mengajukan pertanyaan balik kepada wartawan.

“Itu yang saya mau tanya, memihak ndak?” ucap Jokowi terkekeh.

“Itu (berkampanye) boleh. Memihak juga boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing,” lanjut dia.

Keberpihakan Jokowi dalam Pilpres 2024 menjadi sorotan masyarakat, terutama karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet Jokowi.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 25 Jan 2024