Homelogo-ta
Banjar Update

Dua Aktivis Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Banjarmasin Ditetapkan Tersangka

  • Polisi resmi menetapkan dua aktivis mahasiswa Banjarmasin, Ahdiat Zairullah dan Renaldi, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pasal 218 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aksi
caption
Aksi (Istimewa)