Banjar Update
Dua Aktivis Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Banjarmasin Ditetapkan Tersangka
Polisi resmi menetapkan dua aktivis mahasiswa Banjarmasin, Ahdiat Zairullah dan Renaldi, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pasal 218 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Redaksi Starbanjar
Author


Aksi (Istimewa)