starbanjar.com
Aksi
Aksi

Dua Aktivis Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Banjarmasin Ditetapkan Tersangka

Redaksi Starbanjar
27.10.2020

STARBANJAR- Polisi resmi menetapkan dua aktivis mahasiswa Banjarmasin, Ahdiat Zairullah dan Renaldi, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pasal 218 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Penetapan tersangka dua aktivis mahasiswa asal Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini dibenarkan oleh kepolisian.

"Benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Rifai, pada Selasa (27/10/2020).

Sebelum penetapan ini, keduanya sempat diperiksa polisi sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan soal aksi protes Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, pada Kamis (15/10/2020) lalu.

Seperti diketahui, Ahdiat memang dikenal sebagai motor dari unjuk rasa penolakan beleid tersebut. Ia berstatus sebagai Korwil BEM se-Kalimantan Selatan.

Penetapan tersangka ini ditengarai karena massa aksi saat itu tetap bertahan melakukan unjuk rasa hingga pukul 24.00 WITA. Sedangkan, dalam aturan, unjuk rasa cuma boleh digelar hingga batas waktu pukul 18.00 WITA.

Adapun Pasal 218 KUHP yang menjerat keduanya berbunyi: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Di lain sisi, pengacara dari BEM se-Kalsel, Muhammad Pazri, menyayangkan keputusan polisi yang dinilainya tergesa-gesa. Sebab, kemarin hari, keduanya cuma baru sebatas sebagai saksi.

Advokat dari Borneo Law Firm (BLF) itu juga mempertanyakan kejelasan pelapor yang membuat keduanya terjerat. Bagi Pazri, polisi mesti menjelaskan secara terang soal hal ini agar publik tidak berasumsi macam-macam.