Bagikan:
JAKARTA — Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini diketahui telah membuka ekspor pasir laut, ekspor yang selama 20 tahun kebelakang menjadi tindakan yang ilegal ini kembali dibuka.
Kebijakan yang dilakukan oleh Jokowi ini tentu menuai banyak kontroversi dari banyak kalangan seperti Persaudaraan Tani-Nelayan Indonesia (Petani) mengecam dan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini. Kebijakan yang dinilai sangat merugikan dan memiliki dampak yang besar pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan kedaulatan maritim nasional.
Namun, Presiden Indonesia pada 17 September 2024 membantah mengenai kembali membuka ekspor pasir laut, Jokowi menegaskan bahwa yang diekspor bukanlah bukanlah pasir laut melainkan sedimen yang mengganggu jalannya kapal.
Menurutnya sedimen dan pasir merupakan dua hal yang berbeda, meskipun sedimen berbentuk seperti pasir tetapi tidak dapat dikatakan sebagai pasir. Sebelumnya, peraturan mengenai ekspor direvisi oleh pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.
Melalui dua aturan yang diubah dan ditekankan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, yang pertama Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag nomor 22 tahun 2023 mengenai barang yang dilarang untuk diekspor.
Peraturan kedua yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. Dengan direvisinya kedua Permendag ini, maka ekspor pasir laut resmi untuk dibuka dan dapat beroperasi.
Sebelumnya pemerintah klaim akan pengisapan sedimen dan pasir laut bertujuan untuk mengurangi dampak negatif ekosistem di pesisir. Ekosistem yang mencakup mangrove, lamun, dan karang ini dapat rusak karena setelah pengerukan atau penghisapan mengakibatkan laut menjadi keruh.
Dari keruhnya air laut akan mengurangi masuknya sinar matahari serta menghambat proses fotosintesis di ekosistem mangrove dan lamun, selain itu ikan yang tinggal memenuhi karang tidak mendapatkan oksigen sehingga mengancam biota laut.
Penyedotan pasir dan sedimen biasanya dilakukan di pesisir pulau-pulau kecil dengan pipa yang panjang, sehingga pasir yang tersangkut membuat benda di permukaan yang lebih tinggi terperosok ke dasar laut dan menyebabkan terkikisnya permukaan pantai.
Dengan keruhnya air laut, membuat menurunnya tangkapan ikan para nelayan. Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada poin pertama, dari kerusakan ekosistem laut pada bagian karang yang menjadi tempat tinggal bermacam biota laut. Tidak sedikit nelayan yang akhirnya mengubah mata pencaharian mereka menjadi pengeruk pasir karena dianggap jauh lebih menguntungkan.
Itulah dampak-dampak dari pengerukan pasir, pemerintah harus memiliki jalan keluar dari potensi kerusakan yang diakibatkan kebijakan mengenai ekspor pasir. Setidaknya melakukan uji publik dan mitigasi bencana yang akan terjadi, termasuk pada hilangnya mata pencaharian nelayan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ilyas Maulana Firdaus pada 18 Sep 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 20 Sep 2024