starbanjar.com
massa dari Koalisi untuk masyarakat adat dan kebebasan pers membentang spanduk ukuran 1x5 meter di depan gedung PT Banjarmasin
massa dari Koalisi untuk masyarakat adat dan kebebasan pers membentang spanduk ukuran 1x5 meter di depan gedung PT Banjarmasin

Gelar Aksi Solidaritas, Koalisi: Bebaskan Diananta, Tuntaskan Konflik Agraria

Nurul Khasanah
25.6.2020

STARBANJAR - Koalisi untuk masyarakat adat dan kebebasan pers menggelar aksi solidaritas di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Jalan Palam Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Rabu (24/6/2020).

Aksi ini bentuk solidaritas terhadap kasus hukum dugaan pelanggaran UU ITE yang mendera eks Pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi.

Aksi ini digelar menyusul sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru.

Koordinator lapangan Muhammad Reza Fahlipi menegaskan UU ITE delik hukum yang disangkakan kepada Diananta tidak tepat, sebab karya jurnalistiknya merupakan sengketa pers.

Dia pun beranggapan bahwa proses hukum bisa dikatakan cacat hukum dengan penuh kejanggalan yang mengiringinya, ambil contoh Diananta justru disidangkan di PN Kotabaru, padahal Diananta sendiri berdomisili di Banjarbaru, dan kebanyakan mayoritas saksi berada di Banjarmasin.

“Secara garis besar, mendesak rekan kami Diananta Putra Sumedi dibebaskan tanpa syarat, karena persoalannya merupakan karya jurnalistik dan berdasarkan UU Pers sengketa tersebut harus diselesaikan di meja Dewan Pers, dan diperkuat dengan adanya MoU antara DP dan Polri,” tegas Reza.

Dia mengatakan kasus Diananta sempat dibawa ke Dewan Pers beberapa waktu silam. Bahkan, Dewan Pers pun telah mengeluarkan rekomendasi atas sengketa persoalan ini.

Berangkat dari fakta yang ada, Reza menilai kasus ini harusnya sudah selesai bukan malah naik ke meja pengadilan.

Dia menyebut UU ITE, delik yang disangkakan kepada Diananta menjadi momok bagi awak media di Indonesia, karena interpretasi yang sangat karet. Sewaktu-waktu UU ITE dapat menjadi senjata bagi oknum tertentu yang tidak berkenan dengan fakta yang diangkat oleh jurnalis.

Reza mengajak masyarakat, jurnalis, akademisi dan aktivis untuk mengawal kebebasan Pers, dan menuntaskan persoalan agraria di Kalsel Ia menilai persoalan konflik agraria poin penting yang diangkat Diananta pun perlahan memudar seiring, mencuatnya kasus UU ITE yang disangkakan.

“Apakah polisi mengusut konflik agraria? Sampai saat ini belum kita lihat (diusut), padahal itu nyata terjadi,” tandasnya.