starbanjar.com
Pelantikanngroro55.jpg
kades

GMNI Kota Banjarmasin Tolak Wacana Penambahan Jabatan Kades

Ahmad Husaini
19.1.2023

STARBANJAR - Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi di depan gedung DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Komisi II DPR RI dan juga Baleg DPR menyiratkan bakal menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kota Banjarmasin mengkritik wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun. GMNI Banjarmasin menilai wacana tersebut mencederai nilai Demokrasi dan terkesan Kangkangi Kepentingan Rakyat. 

"Jelas Wacana tersebut melukai iklim Demokrasi yang kita sudah bangun sampai hari ini, dan juga yang jelas itu Kangkangi Kepentingan Rakyat khususnya Rakyat di Desa, " ucap Bayu Hendra Kusuma Ketua GMNI kota Banjarmasin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023).

Bayu mengatakan wacana penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun tersebut berpotensi menciptakan kerajaan-kerajaan baru di Desa, yang jelas merusak menyumbat regenerasi kepemimpinan di tingkat Desa itu sendiri. 

"Dengan keadaan seperti itu, wacana tersebut tidak menjadi solusi konkret dalam pengentasan masalah Korupsi yang ada di Desa hari ini, malah punya potensi mengarah memperparah keadaan praktek KKN di Desa, " tegas Bayu. 

Bukan tanpa alasan, Bayu menyebut bersumber dari laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) di tahun 2021 kasus penindakan Korupsi oleh aparat desa paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa yaitu sebanyak, 154 kasus terbanyak dari sektor lainnya dan potensi kerugian negara sebesar Rp 233 Miliar.