starbanjar.com
IMG-20240106-WA0022.jpg
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Kalimantan Selatan Dr Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim mendesak  Pemerintah Indonesia untuk mendukung secara terbuka langkah Afrika Selatan (Afsel) untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional. (Foto : dokumentasi pribadi)

Habib Banua : Indonesia Harus Secara Terbuka Mendukung Afsel Menuntut Israel di Mahkamah Internasional

Redaksi Starbanjar
06.1.2024

STARBANJAR -Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Kalimantan Selatan Dr Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim mendesak  Pemerintah Indonesia untuk mendukung Afrika Selatan (Afsel) menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

“Perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afsel, saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina,” ujar Habib Banua sapaan akrabnya, Sabtu (6/1/2024).

Habib Banua mengatakan Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional.

Upaya diplomasi pemerintah Indonesia, kata dia akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada institusi internasional.

Sehingga, dapat dilakukan tindakan segera untuk menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina.

“Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional,” ucap doktor jebolan Universitas Haluoleo ini.

“Israel harus dibawa ke ICJ karena yang dilakukan Israel adalah genosida. ICJ harus bertindak berani dan tegas, tanpa rasa takut bahkan di bawah tekanan Israel melalui Amerika Serikat. Kami berharap perang akan berakhir dan perdamaian akan terwujud bagi Palestina,” tegas Habib Banua.

Wakil ketua komite 1 DPD RI bidang politik hukum dan pemerintahan ini sepenuhnya mendukung Afrika Selatan dan berharap pengadilan internasional akan mengambil langkah-langkah mendesak untuk menghentikan genosida massal yang dilakukan pasukan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Sekadar Diketahui, Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau International Court Justice (ICJ). 

Tuntutan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

Dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat, 19 Desember 2023, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.