starbanjar.com
Deklarasi
Deklarasi

Hindari Kampanye Hitam, Empat Paslon di Banjarmasin Teken Komitmen Pilkada Damai

Ari Arung Purnama
27.9.2020

STARBANJAR- KPU Kota Banjarmasin bersama keempat pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarmasin menggelar deklarasi kampanye damai dan sehat. Diadakan di Ballroom Hotel GSign, Minggu (27/9/2020), acara ini dihadiri juga oleh partai pengusung paslon, Bawaslu Banjarmasin, pemkot setempat, serta jajaran institusi kota lainnya.

Dalam rangkaian acaranya, keempat calon menandatangani perjanjian untuk berkomitmen melaksanakan pilkada yang langsung, umum, jujur, adil, bebas, dan rahasia. Selain itu, seluruh paslon juga sepakat menerapkan protokol Kesehatan covid-19 semasa kampanye pilkada dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, M Taufiqqurahkhman berpendapat demi mewujudkan kampanye damai, setiap paslon harus bisa menjaga agar tidak ada gesekan antar kandidat, Tim Kampanye, pendukung maupun simpatisan termasuk di media sosial.

“Fokus saja paslon berkampanye di media social sembari berikan Pendidikan politik. Tidak perlu saling serang dengan calon yang lain” jelas Taufiq.

Dia mengungkap metode kampanye yang diperbolehkan secara langsung adalah pertemuan terbatas di dalam ruangan. Tak seperti pilkada yang lalu, tahun ini tidak boleh ada kampanye diluar ruangan atau rapat umum yang mengundang massa secara banyak.

“Batasan sesuai pkpu kota Banjarmasin menetapkan pertemuan terbatas itu maksimal bisa dihadiri 50 orang” jabarnya.

Terkait sistematika kampanye secara daring, Taufiq mengaku dia belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) dari pusat. Sayangnya sampai masa kampanye dimulai pada 26 September kemaren, masih belum ada juknis yang diterima oleh KPU kota.

“Pada intinya, setiap calon itu bisa memaksimalkan kampanyenya secara daring. Batasan yang dibuat hanyalah tidak saling menyerang satu sama lain” jelasnya.

Selain batasan dari deklarasi, Taufiq juga mengungkap bahwa dalam PKPU nomor 11, telah diatur para paslon bisa mendaftarkan sampai 20 akun kampanye mereka. Akun tersebut bisa berasal dari platform mana saja. Meski demikian, dia mengaku masih belum melihat daftar akun yang telah dimasukkan oleh para paslon.

“Kita sudah bilang jumat lalu untuk segera mendaftarkan akun mereka” ujarnya.
Untuk APK (Alat Peraga Kampanye), Taufiq bilang pihaknya masih belum menerima. Dalam aturan yang berlaku, paling lambat diserahkan 5 hari setelah pencabutan nomor.

“Kita akan tunggu sampai tanggal Selasa, 29 September 2020 untuk alat peraga masing-masing paslon” pungkasnya.