starbanjar.com
Pintu gerbang masuk Kota Banjarmasin
Pintu gerbang masuk Kota Banjarmasin

Ibnu Sina Sebut Presiden Putuskan Kelanjutan Level PPKM Banjarmasin

Redaksi Starbanjar
16.10.2021

STARBANJAR – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyatakan, Presiden RI yang akan memutuskan kelanjutan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kotanya pada 18 Oktober 2021.

Hal tersebut disampaikan Ibnu Sina usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto via Daring, Sabtu (16/10/2021).

Ibnu Sina menuturkan berdasarkan hasil penilaian Satgas Penanganan Covid-19, menempatkan Kota Banjarmasin berada  dalam PPKM level II. Meski demikian, Pemko Banjarmasin tak ingin terburu-buru mengumumkannya.

Pasalnya, pemberlakukan PPKM termasuk penentuan levelnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

 Ibnu Sina menjelaskan saat ini Pemko Banjarmasin terus berusaha meningkatkan capaian vaksinasi. Dia berharap cadangan vaksin yang tersedia mencukupi untuk dibagikan kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin.

Bahkan, lanjutnya, agar tidak terjadi kekurangan cadangan vaksin, Pemko Banjarmasin juga telah mengirimkan surat permintaan tambahan vaksin kepada Kementerian Kesehatan RI.

“Mudah mudahan cadangan vaksin masih mencukupi, sesuai dengan permintaan kami melalui pak Dirjen, pak Safrizal kemarin, kami sudah sampaikan kebutuhan. Permintaan vaksin 30 ribu sudah bisa terpenuhi, apabila terjadi kekurangan, kita akan sampaikan lagi dengan target 100 ribu sampai dengan akhir bulan ini,” ucapnya kepada Airlangga Hartarto.

Ibnu menyebut kegiatan vaksinasi gratis untuk masyarakat terus dilakukan Pemko Banjarmasin bersama TNI, Polri dan elemen masyarakat sipil.

Dan sebelum keputusan tentang status PPKM resmi dikeluarkan Presiden, Pemko Banjarmasin belum bisa memberikan kelonggaran kegiatan kepada masyarakat.

“Program tiada hari tanpa vaksin sudah dilaksanakan dengan dukungan TNI, Polri dan organisasi, serta  industri keuangan, sedangkan terkait rencana kita memberikan pelonggaran, kami tetap menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri,  ketentuannya seperti apa,” imbuh Ibnu Sina.