starbanjar.com
tahanan KPK
tahanan KPK

ICW Kritik Tahanan KPK Lebih Dahulu Dapat Jatah Vaksin Tahap I

Redaksi Starbanjar
28.2.2021

STARBANJAR - Langkah pemerintah melakukan vaksinasi virus corona (Covid-19) terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banjir kritikan publik. Pasalnya, banyak warga yang selama ini patuh hukum justru belum mendapat suntikan vaksin. Belum lagi tidak semua kelompok rentan dan prioritas seperti tenaga kesehatan, lansia hingga pegawai pelayanan publik yang belum mendapatkan vaksin.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki urgensi sama sekali.

Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengatakan bahwa pemberian vaksin tersebut sangat tidak tepat. Dengan melihat kesahihan data Kementerian Kesehatan saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes (tenaga kesehatan) atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap I itu mendapatkan vaksin.

“Sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK,” ucap Dewi dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Dewi meminta KPK untuk meninjau kembali pemberian vaksin bagi para tahanannya. Dalam hal ini, menurutnya, tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin.

Dia pun mengerti bahwa bahwa pelaksanaan vaksin di KPK termasuk untuk tahanan bertujuan agar tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. Namun demikian, jika ditelisik kembali, tetap bukanlah prioritas dalam pemberian vaksin.

“Apalagi jumlah vaksin kan masih terbatas. Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK dalam hal ini menjelaskan alasan pemberian vaksin Covid-19 kepara para tahanannya yang menuai kritik karena bukan prioritas penerima vaksin.

Ketua KPK Firly Bahuri mengatakan tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular dan menularkan Covid-19. Tahanan KPK terbilang sering berhubungan dengan berbagai pihak seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Mari dipahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 Tahanan KPK cukup tinggi, yaitu sebesar 30%, 20 dari total 64 orang tahanan, dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia,” imbuh Firli.