WISATA & KULINER
Ingin Traveling Ke Bali, Berikut Syarat dari Kemenhub
STARBANJAR - Kementerian Perhubungan mewajibkan pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Redaksi Starbanjar
Author


suasana bandara (Istimewa)