Ekonomi dan Bisnis
Insentif Penghapusan Pajak Penghasilan Jadi Angin Segar Untuk Pekerja
Penghapusan pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 memberikan angin segar untuk pekerja di tengah keterpurukan ekonomi akibat wabah COVID-19. Mulai April 2020, karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp200 juta per tahun akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak untuk sementara waktu sampai pandemi mereda.

Redaksi
Author


Ilustrasi (Istimewa)