Banjar Update
Investasi di Fintech Lending, Ini Tips dan Syarat Lengkap
- Siapapun bisa berinvestasi dengan menjadi pemberi pinjaman (lender) di platform fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk mendapatkan imbal hasil yang disepakati bersama penyelenggara layanan.

Redaksi Daerah
Author

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)

Redaksi Daerah
Editor