Bagikan:
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui secara resmi telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree). Keputusan ini diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024.
Setelah pencabutan izin usaha ini, OJK bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pun memburu Adrian Gunadi selaku Chief Executive Officer (CEO) Investree untuk dikembalikan ke Indonesia, yang mana sebelumnya ia diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah Investree dinyatakan melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, kinerja Investree yang semakin memburuk juga menjadi faktor utama yang mengganggu operasional dan pelayanannya kepada masyarakat.
Pencabutan ini dilakukan sebagai upaya OJK untuk memastikan industri layanan keuangan yang sehat dan transparan, terutama pada sektor penyelenggara LPBBTI yang harus memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk melindungi nasabah.
Sebelum sampai pada keputusan pencabutan izin, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Investree untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. OJK meminta mereka untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan mendatangkan investor strategis yang dapat membantu pemulihan perusahaan.
Selain itu, OJK juga telah menjalin komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) dari pemegang saham Investree guna mendorong upaya perbaikan yang diperlukan.
“Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK melalui pengumuman tertulis, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.
Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat industri keuangan yang sehat dan melindungi masyarakat, OJK juga mengambil sejumlah langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegagalan Investree. Beberapa tindakan yang telah diambil oleh OJK antara lain:
Baca Juga: Profil Adrian Gunadi, Mantan CEO Investree yang Diduga Terlibat Fraud
Setelah izin usahanya dicabut, Investree diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya sebagai penyelenggara LPBBTI. Namun, perusahaan masih harus menyelesaikan beberapa kewajiban yang terkait dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti kewajiban perpajakan dan penyelesaian hak karyawan.
Berikut ini beberapa kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh Investree:
OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya penguatan industri LPBBTI di Indonesia. OJK berkomitmen untuk menciptakan industri keuangan yang inklusif, tangguh, dan berintegritas tinggi, serta memastikan nasabah mendapatkan perlindungan yang optimal.
Dengan demikian, langkah-langkah penguatan pengawasan terhadap industri ini akan terus dilakukan, termasuk penegakan aturan yang lebih ketat bagi penyelenggara LPBBTI, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Bagi nasabah atau masyarakat yang masih memiliki pertanyaan terkait penyelesaian hak dan kewajiban mereka dengan Investree, dapat menghubungi perusahaan melalui nomor telepon (021-22532535), WhatsApp (087730081631 atau 087821500886), atau email ([email protected]).
Langkah tegas OJK ini menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas industri keuangan di Indonesia dan melindungi kepentingan masyarakat serta nasabah.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 22 Oct 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 22 Okt 2024