Ekonomi dan Bisnis
Iuran Naik, Dirut BPJS Kesehatan : Untuk Mengatasi Defisit
Pemerintah resmi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19.
Dasar hukum tarif baru ini adalah Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nurul Khasanah
Author


Dirut BPJS Kesehatan saat memberikan keterangan pers ke awak media (Istimewa)