Homelogo-ta
Ekonomi dan Bisnis

Iuran Naik, Dirut BPJS Kesehatan : Untuk Mengatasi Defisit

  • Pemerintah resmi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19.

    Dasar hukum tarif baru ini adalah Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dirut BPJS Kesehatan saat memberikan keterangan pers ke awak media
caption
Dirut BPJS Kesehatan saat memberikan keterangan pers ke awak media (Istimewa)