starbanjar.com
ssss
ssss

Jam Operasional Mall-Kafe Dibatasi, Simak Aturan Lengkap PPKM Banjarmasin

Redaksi Starbanjar
12.1.2021

STARBANJAR- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi berlaku di Kota Banjarmasin, mulai Senin (11/1/2021) hari ini. Pemerintah kota setempat pun mengeluarkan surat edaran berisi tujuh poin yang mesti dicermati warga kota seribu sungai selama PPKM. Apa saja?

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, menerangkan hal pertama yang harus ditaati warga adalah soal penggunaan masker yang mesti berlapis tiga. Lazimnya, APD yang satu ini lebih mudah ditemui pada masker jenis medis.

"Wajib gunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dan mendukung semua program pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19," kata Ibnu Sina.

Ibnu juga menyampaikan, dalam pelaksanaan PPKM kali ini semua satgas di tingkat kelurahan wajib bergerak dalam pembatasan kegiatan masyarakat. Pihak mereka, ujar Ibnu, mesti melakukan edukasi secara langsung terkait penerapan protokol kesehatan secara terus-menerus.

Dalam surat edaran yang sama, semua tempat hiburan malam (THM), biliard, cafe, mall, hingga tempat usaha kuliner tak luput perhatian. Satgas memberi toleransi jam operasional hanya sampai 22.00 Wita saja.

"Semua kegiatan mengumpulkan orang banyak juga wajib memiliki izin Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin sebagai langkah pengendalian," tambahnya.

Kegiatan pengumpulan orang banyak dicontohkannya seperti acara perkawinan. Acara semacam ini, mesti melibatkan satgas kelurahan sebagai pengawas pelaksana protokol kesehatan sampai acara selesai.

Menurutnya, dalam PPKM, pelaksanaannya lebih kepada optimalisasi Posko Satgas Covid-19 di tiap kecamatan hingga kelurahan.

“Kemudian, melakukan pencegahan terjadinya kerumunan dan melakukan penegakan hukum yang dilakukan TNI dan Polri hingga Satpol PP,” ucapnya.

Lantas, bagaimana bila warga melanggar ketentuan yang sudah disebutkan? Ibnu mengembalikan ini kepada Perwali Nomor 68 tahun 2020. Semua pihak bakal disanksi sesuai aturan yang berlaku dalam beleid tersebut.