Bagikan:
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut memuat manfaat medis dan manfaat non medis yang ada dalam layanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Adapun yang dimaksud manfaat medis merupakan manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
"Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayananmkesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"tulis pasal 52 ayat 2 diikutip pada Senin, 13 Mei 2024.
Lalu apa saja pelayanan yang tidak ditanggung Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
a. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta
e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas
h. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol
j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
n. perbekalan kesehatan rumah tangga
o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
s. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
t. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan, atau
u. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain .
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 13 May 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 15 Mei 2024