starbanjar.com
Foto Johnson And Johnson, Sumber; Reuters
Ilustrasi bedak bayi Johnson And Johnson

Johnson & Johnson Hentikan Jual Bedak Bayi Berbahan Talk pada 2023, ini Kata Lion Indonesia

Ahmad Husaini
12.8.2022

STARBANJAR - Produsen bedak bayi Johnson&Johnson (J&J) akhirnya memutuskan menghentikan penjualan bedak bayi mengandung talk di Indonesia. Penghentian akan resmi dilakukan mulai tahun depan. Di berbagai negara, produk bedak bayi berbahan dasar asbestos ini telah menerima 38 ribu tuntutan hukum. 

Di Amerika Serikat dan Kanada, J&J sempat mengelak dari dakwaan bahwa produknya mengandung asbestos yang berbahaya bagi kesehatan. Pengadilan memutuskan bahwa produsen gagal memberi peringatan potensi bahaya dari produknya. 

Tuntutan dari 2 perempuan di Amerika Serikat terhadap J&J dikabulkan Mahkamah Agung Amerika serikat. Pengadilan menghukum J&J untuk membayar USD 2 Miliar Dollar AS bagi kedua perempuan tersebut. Nilai ini lebih rendah dari tuntutan awal yang sebelumnya dikabulkan pengadilan Missouri sebesar USD 4,7 Miliar dolar AS.

Menanggapi hal ini, Direktur Program Kampanye Penyakit Akibat Asbes, Lion Indonesia, Surya Ferdian, mengatakan bahwa pernyataan J&J menghentikan penjualannya mulai tahun depan adalah pengakuan tidak langsung bahaya produk yang telah lama beredar di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya pengakuan tersebut maka perlu ada langkah terukur untuk memastikan penghentian penjualan produk dan tanggung jawab bisnis perusahaan. 

“Belajar dari pengalaman negara lain, maka kita perlu memastikan tanggung jawab bisnis J&J dari penjualan produk bedak bayinya selama ini. Kita bisa belajar dari Amerika, Australia, Korea, Jepang dan lainnya dengan kemenangan gugatan kompensasi bagi konsumen. Lion Indonesia siap membantu konsumen untuk memperoleh hak-haknya,” ujar Surya Ferdian dalam siaran pers yang diterima. 

Surya juga menjelaskan, di negara yang sudah menghentikan transaksi segala jenis asbestos, penghentian penjualan produk oleh perusahaan selalu diikuti dengan membangun manajemen pemberantasan dampak penyakitnya. James Hardie di Australia sebagai produsen asbestos disebut sebagai contoh. 

Dijelaskan bahwa perusahaan tersebut sampai hari ini masih diwajibkan membayar kompensasi korban dan dari dana kompensasi itulah korban mendorong terbentuknya manajemen pemberantasan dampak penyakit akibat asbestos.

“Penghentian asbestos menjadi gerakan sosial unik di berbagai negara. Korban mengalokasikan dana kompensasi yang menjadi haknya untuk digunakan bersama-sama membangun jaringan advokasi korban asbestos,” ucap Surya 

Darisman, Koordinator jaringan kerja pelarangan asbes (Inaban) menyebutkan produk mengandung asbes baru akan terlihat dampak kesehatannya paling sedikit 25-30 tahun setelah paparan. Karena itulah, penghentian penjualan produk tidak menjamin bahwa tidak ada korban di masa depan.

“Kasus di Kanada dan Amerika ini contoh baik. Baru setelah 35 tahun penggunaan, seseorang merasakan dampak sakit kanker ovarium. Kalau direfleksikan dengan situasi Indonesia, mungkin baru 5-10 tahun kedepan akan muncul penyakit yang hari ini menjadi sebab J&J digugat di berbagai negara. Penghentian penjualan produk ini warning bagi siapapun bahwa J&J tidak boleh lari dari tanggung jawab bisnisnya,” ucapnya. 

Lebih jauh, Darisman juga berharap pelajaran dari J&J ini juga diambil oleh produsen atap asbes yang marak digunakan di Indonesia. Kandungan asbestos yang sama bisa membahayakan bukan hanya pekerja di pabrik-pabrik asbes. Bahaya juga mengintai konsumen yang tidak diberi tahu bahwa produk yang mereka pakai berpotensi menyebarkan penyakit kanker. 

“Kami di Inaban tentu berharap kesadaran yang sama terjadi di berbagai produsen atap asbes. Informasi bahaya produk harus jelas diberikan kepada calon konsumen. Pemerintah juga perlu mendorong perusahaan manufaktur asbestos untuk membuat tabungan dana abadi untuk menghadapi potensi bahaya asbestos di masa depan,” tegasnya.