Nasional
JPU Tuntut Mantan Dirut Bakti Kominfo 18 Tahun Penjara
- Mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

Redaksi Starbanjar
Author

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Latif (Foto: Kemen Kominfo) (oto: Kemen Kominfo)