starbanjar.com
LPG
LPG

Jual Gas Melon Rp 30 Ribu, Dua Pedagang LPG di Banjarmasin Diamankan

Putri Nadya Oktariana
20.9.2020

STARBANJAR- Gara-gara nekat menjual gas melon bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET), dua orang pedagang LPG di Kota Banjarmasin diringkus polisi.

Kapolda Kalsel melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai melaporkan keduanya ditangkap berbeda-beda tempat. Satu berinisial MA, laki-laki 25 tahun, dicokok polisi di Jalan Harmoni Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Adapun barang buktinya berupa gas melon sebanyak 16 buah, tabung kosong sebanyak 116 buah, serta satu unit pikap dengan nomor polisi DA 9228 MN.

Selanjutnya, disita pula barbuk lainnya LPG 3 kilogram bersubsidi sebanyak 108 tabung, tabung kosong gas melon 27 buah, dan uang tunai sebesar Rp 720 ribu hasil pembelian sebanyak 24 tabung dengan harga Rp 30 ribu.

Sementara, MK, perempuan 45 tahun, diciduk aparat di Kompleks Purnasakti Jalur Utama, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Petugas menemukan barang bukti berupa LPG 3 kilogram bersubsidi sebanyak 76 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 157 buah, spanduk harga HET 1 lembar, log book Pangkalan LPG 3 Kg dari bulan Januari sampai Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.

Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 18 tabung dan LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 2 buah.

Mereka terindikasi terlibat praktik curang jual beli gas usai dilaporkan menjual gas melon tersebut di angka Rp 30 ribu. Padahal, HET di pangkalan untuk LPG 3 Kg dijual Rp17.500 per tabung, sesuai arahan Gubernur Kalsel.

Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka harus mempertangungjawabkan tindakannya karena terindikasi melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Kami mengimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual Gas LPG 3 Kg di atas HET dan aturan yang berlaku sembari berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa sama-sama membantu mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg,” tandas Rifai.