Bagikan:
STARBANJAR - Juru Bicara Timnas Anies-Cak Imin (AMIN) Ramli Rahim memberikan tanggapan terhadap laporan yang dilakukan terhadap calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai hasil dari responsnya selama debat cawapres.
Ramli menyatakan nasib kelanjutan laporan ini sepenuhnya bergantung pada keputusan Bawaslu. Menurutnya, apakah laporan tersebut diterima atau tidak sepenuhnya menjadi kebijakan Bawaslu. Menurutnya, tidak wajar jika Bawaslu menerima laporan tersebut.
“Siapa saja bisa melapor. Yang tidak wajar adalah Bawaslu menerima (laporan) karena Bawaslu paham aturan,” kata Ramli, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Sebelumnya, Mahfud dilaporkan ke Bawaslu oleh Aliansi Penjaga Pemilu (Awaslu). Mereka menuduh cawapres Ganjar Pranowo itu menghina cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat keempat dengan menyatakan pertanyaan yang diajukan Gibran dianggap receh dan tidak perlu dijawab.
Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 21 Januari 2024, di Jakarta Convention Center. Ramli menyatakan laporan ini terkait dengan respons dalam debat, sehingga Bawaslu harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerima laporan yang diajukan oleh pihak pelapor.
“Membuat itu sebagai framing media tentu tidak baik,” kata dia. Ramli sendiri tidak memiliki masalah dengan mencermati sosok yang melaporkan. Pernyataan tersebut diberikannya karena ia meyakini setiap orang memiliki hak untuk melaporkan.
Hanya saja, Bawaslu mesti lebih dituntut kejeliannya. “Tapi kalau urusan siapa saja yang melapor, siapa saja bisa melapor. Mau benar mau salah ya boleh saja dilaporkan. Tapi yang dilaporkan itu tergantung yang menerima laporan apakah itu layak ditindak lanjuti atau tidak,” ungkap dia.
Staf Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu, Maiwan, mengonfirmasi laporan yang diajukan oleh Awaslu ke Bawaslu. Laporan tersebut akan dianalisis selama dua hari mendatang.
“Iya, saya terima (laporan terhadap Mahfud) pagi tadi. Cuma itu nanti diregistrasi atau tidak nanti tunggu kajian dulu dua hari kerja,” ujar Maiwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Kamis malam, 25 Januari 2024.
Maiwan menyatakan dalam tahap awal penelitian, semua bukti dalam laporan akan diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan kekurangan dalam syarat laporan, Maiwan menjelaskan pihak pelapor akan melakukan perbaikan.
“Kajian awal dulu dua hari kerja, apakah laporan itu diregister atau tidak diregister, atau ada perbaikan laporan, seperti syarat formil atau materil tidak memenuhi, ada kesempatan untuk perbaiki,” kata Maiwan.
Maiwan menjelaskan setelah laporan tersebut didaftarkan, Bawaslu akan melalui beberapa tahapan proses untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi atau pidana.
“Tapi kalau laporan tidak diregistrasi, putus. Berhenti, tidak ada proses lanjutan lagi,” ujar dia.
Dalam melakukan evaluasi awal, Bawaslu melibatkan para ahli dan pimpinan. Setelah itu, keputusan diambil melalui rapat pleno berdasarkan laporan, keterangan pelapor, terlapor, serta bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 26 Jan 2024