starbanjar.com
WhatsApp Image 2021-07-24 at 21.53.15.jpeg
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

KCP-PEN Instruksikan Banjarmasin Terapkan PPKM Level IV, Apa Kata Walikota?

Redaksi Starbanjar
24.7.2021

STARBANJAR- Walikota Ibnu Sina terkejut dengan masuknya Kota Banjarmasin sebagai salah satu wilayah yang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV.

Ketetapan ini sebelumnya dibuat oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN). Banjarmasin menjadi daerah yang ditetapkan bersama kota tetangga: Banjarbaru.

Ibnu mengatakan, jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka akan berdampak besar terhadap kelangsungan warga di kota seribu sungai.

Berkaca dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saja, Ibnu mengatakan perekonomian jadi lesu dan perlu waktu lama untuk pulih kembali.

"Dan kita juga memberikan stimulus dan penguran rekening tagihan kepada masyarakat, itu bagian usaha kita meringankan beban masyarakat dimasa pandemi ini," tuturnya.

Alih-alih langsung menerapkan PPKM level IV, Ibnu memilih untuk mengusulkan agar kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu kepada publik.

"Kita sosialisasikan dulu, tidak secara ekstreme di tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus. Kita sampaikan secara persuasif kepada masyarakat dan dunia usaha," katanya. Sabtu (24/8/2021).

Ia pun berharap, selama 2 pekan kedepan pihaknya dapat menekan angka kasus penyebaran Covid-19.

"Kita akan koreksi semua data, baik itu Kota, Provinsi dan pusat. Kami berharap akan turun kelevel III bahkan ke level II," tutupnya.

Senada Ibnu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, mengatakan pihaknya harus mengevaluasi lebih dahulu kebijakan tersebut.

"Kita harus mengevaluasi dulu, kita menilai dan menentukannya, dan kita yang menganalisanya, " saat dikonfirmasi, melalui sambungan telepon pada Jum'at (23/07/21) malam.

Machli menjelasakan, untuk menuju PPKM level IV tersebut harus memenuhi 3 syarat indikator lebih dahulu. Pertama penambahan kasus Covid-19 mingguan.

Kedua, jumlah keterisian tempat tidur rumah sakit dan Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit.

"Yang tahu persis data itu kan tempat kita, boleh saja data KCP-PEN menyebut seperti itu. Tiga indikator itulah penentu level PPKM-nya, buru-buru sekali menetapkan begitu," ujarnya tegas.  

Kata Machli, saat evaluasi pekan lalu Banjarmasin hanya melaksanakan PPKM level II mendekati III.

"Memang mendekati III, tapi kita tidak tetapkan dulu supaya masyarakat jangan panik. Kasihan ekonomi masyarakat ini, psikologi masyarakat kita seperti apa nantinya,"katanya.

Pihaknya akan segera melakukan evaluasi terlebih untuk menentukan apakah kota Seribu Sungai melaksanakan PPKM level IV.

Untuk diketahui,  (KCP-PEN) memang telah mengeluarkan daftar 45 kabupaten/kota di 21 provinsi luar pulau Jawa yang memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Bagi kota/ kabupaten yang masuk daftar tersebut diketahui bakal melaksanakan PPKM level IV mulai tanggal 26 Juli 2021 mendatang.