starbanjar.com
adgdag
adgdag

Keluarkan Edaran, Pj Gubernur Kalsel Larang ASN hingga Pemilik Resto Pakai Gas Melon

Redaksi Starbanjar
28.2.2021

STARBANJAR- Ribut-ribut soal kelangkaan dan mahalnya gas LPG 3 kilogram bersubsidi rupanya sudah sampai ke telinga Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA.

Baru-baru tadi, ia merespons masalah ini dengan mengeluarkan surat edaran. Isinya, menegaskan bahwa penggunaan gas melon hanya dikhususkan untuk rumah tangga atau warga berpenghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta rupiah per bulan.

Edaran dari Safrizal menegaskan pula bahwa ASN, anggota TNI-Polri, serta pelaku UKM yang meliputi rumah makan, restoran, catering, hingga perhotelan tidak diperkenankan menggunakan gas melon.

Sebagai gantinya, mereka diminta beralih menggunakan LPG tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Birhasani membenarkan surat edaran itu. Dia mengatakan, surat edaran tersebut merupakan penegasan dari Surat Edaran Gubernur nomor 510/01594/SARPRASKODA tahun 2017.


“Oleh sebab itu PNS, Anggota TNI-Polri sangat tidak pantas ikut membelinya, terlebih pelaku UKM seperti restoran, katering, perhotelan, atau untuk keperluan didapur perkantoran pemerintah/swasta dan lain-lain,” ujarnya.

Birhasani pun menegaskan, hendaknya para pelayan publik dengan kesadaran sendiri untuk tidak menggunakan 3 kilogram.

“Mestinya mereka yang tergolong mampu tersebut merasa malu membeli 3 kilogram yang bukan menjadi haknya,” katanya.

“Kita harus berperan mengendalikannya agar penyaluran gas bersubsidi tersebut tepat sasaran, semua pimpinan lembaga pemerintah maupun swasta dari tingkatan yang terendah harus diminta turut mengawasinya yang dimulai dari dapur mereka masing-masing,” tandas Birhasani.