starbanjar.com
Jsjsjs
Jsjsjs

Kemenperin RI Terbitkan Aturan Main agar Pemda Tak Sembarangan Bangun Kawasan Industri

Redaksi Starbanjar
27.11.2020

STARBANJAR- Perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan regulasi yang bisa dijadikan standar KPI bagi Pemda.

Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis KPI.

“KPI adalah salah satu instrumen menarik investasi, sehingga perlu ada standarisasi, tidak bisa sembarangan,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo dilansir dari Trenasia -partner resmi Starbanjar- Jumat, 27 November 2020.

Dody memaparkan, ada beberapa syarat dalam penetapan kawasan industri (KI). Seperti misalnya, rencana tata ruang wilayah (RTRW), termasuk perizinan lokasi, lahan, dan sertifikat lahan.

Selain itu, pengembang dan pengelola kawasan harus membentuk entitas agar KI bisa memberikan layanan terbaik.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menambahkan, Pemda berperan untuk mengoptimalisasi dan menginisiasi KI di daerah masing-masing.

Tidak sampai di situ interkoneksi antara akses dan aset infrastruktur, seperti pelabuhan, dan bandara juga harus dipertimbangkan.

Pasalnya, akses serta infrastruktur KI sangat penting untuk menarik minat investasi masuk ke daerah. “Interkoneksi berfungsi menyambungkan aset dan akses menuju KI,” tambahnya.

Menghimpun data Kemenperin, total luas KPI di Indonesia lebih dari 611 ribu hektare dengan persentase terbanyak (sekitar 50%) ada di pulau Jawa-Bali. Dari total luas KPI tersebut, dibangun sebanyak 121 KI dengan total luas mencapai 53 ribu ha.

Dalam lima tahun, terdapat 41 KI baru, sehingga totalnya mencapai 121 KI. Sementara itu, luas lahan KI naik 47% menjadi 53.340 ha.

“Sebanyak 38 KI seluas 14.749 ha akan dibangun dengan status lahan clean and clear,” tambah Dody.

Di tengah pandemi COVID-19, Dody menyampaikan realisasi investasi di sektor manufaktur tetap terjaga. Per September 2020, nilainya mencapai Rp210,9 triliun atau naik 37% dari periode yang sama tahun lalu.