Ekonomi dan Bisnis
Kerja Sama Dipangkas, Antam Wajib Bayar Kompensasi Rp 740 Miliar ke PLN
- STARBANJAR - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diwajibkan membayar kompensasi kepada PT PLN (Persero) atau PLN akibat mengubah kesepakatan kerja sama penyediaan listrik untuk salah satu unit usahanya. Antam harus membayar biaya kompensasi ke PLN senilai Rp740,38 miliar.

Redaksi Starbanjar
Author

Antam (antam.com)