starbanjar.com
Erna
Erna

Ketua Bawaslu Kalsel Beberkan Alasan Memanggil Sejumlah Jurnalis terkait Laporan Pelanggaran Pilkada

Ari Arung Purnama
01.11.2020

STARBANJAR- Laporan dugaan pelanggaran pilkada pasangan petahana yang dilayangkan tim hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) ke Bawaslu Kalsel kian menggelinding.

Sabtu (31/10/2020) siang tadi, jurnalis pun ikut dipanggil ke kantor Bawaslu setempat guna dimintai klarifikasi. Wartawan Apahabar, Muhammad Robby, menjadi yang pertama dimintai keterangan soal laporan tersebut. Selain itu ada pula perwakilan dari Banjarmasin Post dan Duta TV.

Robby menuturkan ia dipanggil untuk menceritakan proses pembuatan berita terkait kebijakan Pemprov Kalsel yang telah menggelontorkan dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 mencapai Rp 19 miliar.

Berita yang ia laporkan itu ditengarai menjadi salah satu berkas yang diserahkan tim H2D untuk pelaporan.

"Saya menyayangkan yang dipanggil itu saya secara personal sebagai jurnalis, bukannya memanggil pimpinan redaksi saya," tegas Roby.

Senada dengan sikap Robby, Koordinator Divisi Advokasi AJI Balikpapan, Fariz Fadillah menilai pemanggilan ini sebagai hal yang ganjil.

Harusnya Bawaslu, kata Fariz jika menemukan kekeliruan pemberitaan harus menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi bukan malah memanggil jurnalis.

"Hal tersebut sudah diatur dalam UU NO 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 Ayat (10 & 11). Jadi harusnya tidak memanggil jurnalisnya," jelas Fariz.

Dalam pasal tersebut berbunyi hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Sedangkan hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Selain pasal yang sudah mengatur hal tersebut, Redaktur Pelaksana Apahabar.com ini juga menjelaskan dalam membuat produk jurnalistik, berita melewati serangkaian proses, seperti perencanaan, wawancara, pengolahan data, penulisan, penyuntingan hingga pendistribusian berita.

"Ini akan menjadi preseden buruk, ketika Bawaslu tidak memahami kapasitas jurnalis," ungkap koordinator Divisi Advokasi AJI Balikpapan ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah, memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan proses kajian awal terkait laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilayangkan tim hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), baru-baru tadi.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memanggil beberapa media dan SKPD, untuk membuka laporan ini secara lebih terperinci.

"Kami melakukan pemanggilan ke beberapa media dan dinas. Tidak hanya Apahabar. Untuk nama-namanya sendiri saya kurang hapal, tapi banyak lah yang dipanggil," ujarnya.

Erna menyebut bahwa alasan pemanggilan Robby memiliki alasan lantaran pihak bawaslu ingin tahu petunjuk awal.

"Sah-sah saja dipanggil untuk petunjuk awal," tandasnya.