starbanjar.com
Puing a yani
Puing a yani

Kisruh Pembongkaran Reklame Bando Sisakan Puing yang Ganggu Pemandangan Kota Banjarmasin

Ari Arung Purnama
24.6.2020

STARBANJAR- Kisruh pembongkaran reklame bando yang terjadi antara Pemko Banjarmasin dan pengusaha periklanan di sepanjang Jalan Ahmad Yani berbuntut panjang.

Pihak pengusaha, selaku pemilik bando tersebut masih enggan membersihkan kerangka reklame setelah sebelumnya dibongkar oleh personil Satpol PP. Alhasil, puing-puingnya berserakan di sepanjang jalan protokol Kota Banjarmasin itu.

Dari pantauan starbanjar di lapangan, sisa-sisa kerangka reklame dibiarkan berserak seperti di trotoar sekitar kawasan Duta Mall Banjarmasin hingga SPBU Ahmad Yani Kilometer 5.

Salah satu pedagang pentol di Ahmad Yani Kilometer 5, Paijo, berkata gerobak tumpukan rangka reklame bando ditrotoar Ahmad Yani tersebut menganggu aktivitasnya.

"Sudah hampir seminggu semenjak rangka reklame bando tersebut ditaruh dipinggir jalan mengenai trotoar," kata dia.

Paijo menambahkan, omzet jualannya pun juga menurun akibat trotoar dihalangi oleh reklame bando tersebut. Ia berasumsi pembeli enggan datang ke jualannya karena hal tersebut.

"Saya kan mangkalnya dekat SPBU Kilometef 5, dijalan sampingnya agak kedalam, tidak mengenai trotoar. Nah, biasanya pelanggan saya itu orang yang menunggu antrean SPBU. Akan tetapi, dengan adanya puing reklame bando yang menghalangi trotoar, banyak dari mereka yang tidak mendatangi saya" ujar Paijo yang kecewa.

Selain Paijo, pedagang lainnya, Ahmadi Maulana, mengaku puing-puing yang berserak ini menganggu pemandangan kota. Mestinya, kata dia, kerangka reklame harus dibersihkan sesegera mungkin.

"Kalau terganggu secara pribadi itu kada. Tapi mengganggu pemandangan kota," kata pedagang buah-buahan itu yang sering mangkal di trotoar Ahmad Yani Kilometer 3 tersebut.

Secara terpisah, Ahli Perencanaan Tata Kota dari Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel, Nanda Febryan Pratamajaya juga menyayangkan ihwal puing-puing reklame yang dibiarkan berserakan. Kata Nanda, harusnya kerangka itu diamankan terlebih dahulu secara rapi.

""Seharusnya tidak boleh ditumpuk ditengah jalan, harusnya kumpulkan disatu tempat terus diberi police line dan diberi berita acaranya," kata Nanda.

"Walaupun seharusnya pemilik reklame yang bertanggungjawab, seharusnya Satpol PP jangan nanggung membersihkan," tegas Planolog lulusan Universitas Brawijaya tersebut.