Ekonomi dan Bisnis
KKP Fleksibilitas Belanja Satker
Kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, dimana kita suatu sewaktu-waktu menukarkan apa saja yang kita inginkan, yakni di tempat dimana saja ada cabang yang dapat menerima kartu kredit dari bank atau perusahaan yang mengeluarkan atau cabang yang mengeluarkan” (Imam Prayogo Suryahadibroto, 1990:335). Definisi kartu kredit selain diatas yaitu sebagai alat pembayaran modern yang tidak memerlukan uang tunai dalam jumlah yang cukup didompet, dengan kartu kredit konsumen tidak harus membayar barang dan jasa dengan uang tunai.

Redaksi Starbanjar
Author


KKP (Istimewa)