starbanjar.com
Ilustrasi-penambangan-pasir-laut.jpeg
Ilustrasi penambangan pasir laut.

KNKTI Sebut Kebijakan Ekspor Pasir Laut Jokowi Lebih Buruk dari Megawati

Ahmad Husaini
31.5.2023

STARBANJAR - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik keras terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

KNTI menilai regulasi yang diresmikan Presiden Joko Widodo tersebut tidak berpihak pada nelayan dan pembudidaya ikan. 

Mereka bahkan menyebut kebijakan Jokowi kali ini lebih buruk dibandingkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Hal ini karena PP No.26/2023 membolehkan ekspor pasir laut, kegiatan yang dilarang di masa pemerintahan Megawati. 

“Peraturan ini  menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut dengan kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi,” ujar Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan, dalam keterangan resminya, Rabu 31 Mei 2023.

Pihaknya menilai Jokowi tidak semestinya mengeluarkan aturan semacam itu. KNTI mengingatkan di masa lalu ekspor pasir laut telah merugikan negara jutaan dolar. 

Ekspor pasir laut juga memicu kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut dan pesisir yang berlokasi di sekitar tambang. 

“Kegiatan itu juga mengancam kehidupan nelayan. Hanya menguntungkan negara lain,” ujar Dani. 

Pihaknya mendesak Jokowi membatalkan aturan izin ekspor pasir laut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah. 

“Penambangan pasir laut yang tidak terkendali akan merusak lingkungan laut dan pesisir,” ujarnya. 

Krisis Iklim

Sebelumnya, sejumlah lembaga seperti Greenpeace, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) hingga Destructive Fishing Watch (DFW) menyayangkan adanya beleid yang membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah dilarang 20 tahun terakhir. 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pun menentang hal tersebut. Mereka menilai PP No.26/2023 berpotensi merusak ekosistem laut, membuat kerawanan pangan hingga mempercepat krisis iklim. 

Sebagai informasi, PP No.26/2023 menyebutkan pasir laut dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Adapun pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk sejumlah hal seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Pemerintah beralasan kebijakan itu digedok untuk mengendalikan hasil sedimentasi di laut. 

Dalam aturannya, pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut harus memenuhi beberapa kriteria seperti bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknis khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut.